Hukrim

Bacakan Pledoi, Mantan Dirut RSUD Buntok Klaim Tak Bersalah

26
×

Bacakan Pledoi, Mantan Dirut RSUD Buntok Klaim Tak Bersalah

Sebarkan artikel ini
Bacakan Pledoi, Mantan Dirut RSUD Buntok Klaim Tak Bersalah
SIDANG-Mantan Dirut RSUD Jaraga Sasameh Buntok ketika membacakan pledoi dalam sidang lanjutan. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek Sarana Kamar Operasi yang Terintegrasi (SIRO) di RSUD Jaraga Sasameh Buntok kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya pada Rabu (9/4). Agenda persidangan kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim M. Ramdes,  terdakwa Leonardus Panangian Lubis membacakan pledoi pribadinya dan menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah dalam perkara tersebut.

“Melalui pledoi pribadi ini, saya menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan tidak ada pelanggaran pidana dalam kasus ini,” ujar mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Jaraga Sasameh tersebut.

Kemudian, Leonardus juga memaparkan capaian selama menjabat sebagai Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok. Rumah sakit tersebut juga menjadi tempat studi banding bagi sejumlah RSUD lain dari dalam dan luar provinsi.

“Saat itu, ada peningkatan dan pendapatan rumah sakit. Mendapatkan akreditasi paripurna dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS), serta penghargaan sebagai juara 1 pelayanan prima tingkat Kalimantan Tengah,” tambahnya.

Sementara itu, Hottua Manalu yang didampingi Djuan Lingga Penasihat Hukum Leonardus, turut menyampaikan poin-poin penting dalam pledoi, salah satunya mengenai penganggaran proyek pada Desember 2017 yang dinilai telah sesuai prosedur.

“Poin ini kami sampaikan sebagai klarifikasi atas proses pengusulan anggaran yang sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan,” katanya.

Ia juga menyinggung kesaksian dari Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan terkait tahapan pelaksanaan tender, serta pendapat ahli mengenai kewenangan penetapan kerugian negara dan pelaksanaan pekerjaan yang dinyatakan selesai sesuai kontrak.

“Pledoi ini kami sampaikan sebagai bahan pertimbangan bagi Majelis Hakim dalam mengambil keputusan terhadap klien kami,” tutupnya Hottua.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Bayu Hadi Kusuma Widjaya menuntut Leonardus dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider empat bulan kurungan. JPU menilai terdakwa bersikap tidak kooperatif selama proses persidangan.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, serta bersikap berbelit-belit dalam persidangan. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” ungkap JPU.

Leonardus didakwa melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. dte