SAMPIT/tabengan.com – Kurang lebih ada 9 reka adegan diperagakan saat digelar rekonstruksi kasus pembunuhan sadis yang dilakukan oleh Banjir (24) terhadap istrinya, Pita (26). Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Jalan Pohon, Desa Tumbang Boloi, Kecamatan Antang Kalang, namun reka ulang digelar di Mapolres Kotim, Jumat (5/5).
”Rekonstruksi ini sudah sinkron baik itu dari temuan penyidik maupun pengakuan tersangka. Tidak ada yang berbeda, jadi cuma dilakukan satu kali saja,” ucap Kapolres Kotim AKBP Johanes P Siboro melalui Kasatreskrim AKP Erwin TH Situmorang.
Sudah dapat dipastikan kasus ini merupakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) bukan pembunuhan berencana. Tersangka dikenai Pasal 44 KUHP tentang KDRT dengan pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp500 juta.
Sebelum pembacokan terhadap istrinya terjadi, tersangka mengaku pada malam hari dirinya mendapatkan gangguan-gangguan mistis. ”Malam saat anak dan istri saya tidur, saya sering mendengar ketukan-ketukan pintu dan suara-suara aneh. Keesokan harinya kami bertengkar,” kata tersangka saat dibincangi usai reka adegan.
Percekcokan membuat sang istri memutuskan untuk pulang ke rumah orangtuanya, namun Banjir tidak mengizinkan. Pada saat Pita sedang memasukkan pakaian ke dalam tas, tersangka mengambil sebilah mandau dan langsung membacok korban dari belakang, Rabu (12/4) lalu sekitar pukul 14.00 WIB.
Korbanpun langsung terkapar bersimbah darah dengan luka sobek di leher bagian belakang. Melihat sang istri tewas, tersangka langsung pergi keluar rumah dengan tangan kanan masih membawa mandau dan tangan kiri menggendong anaknya bernama Bastian yang masih berumur 1,5 tahun.
”Saya takut dibunuh oleh warga jika tahu saya membunuh Pita, makanya saya bawa Bastian sebagai perlindungan diri dan akan menyerahkannya kepada orangtua saya yang berada di Kota Sampit,” lanjut Banjir sambir menangis. c-shb