Hukrim

Hikmah Tolak Mediasi Kasus Pengancaman Melalui Medsos

28
×

Hikmah Tolak Mediasi Kasus Pengancaman Melalui Medsos

Sebarkan artikel ini
MEDIASI-Hikmah, pelapor dugaan pengancaman memperlihatkan bukti laporan ke Polresta Palangka Raya, belum lama ini. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Proses hukum atas perseteruan di dunia maya antara ER atau dikenal Zheze Galuh dan Hikmah Novita Sari, terus berlanjut. Laporan kepolisian yang dilayangkan Hikmah kepada ER atas pengancaman di media sosial (Medsos) ke Polresta Palangka Raya tersebut telah melalui sejumlah proses.

Bahkan, dari informasi yang dihimpun, saat ini penyidik telah mengantongi hasil keterangan ahli pidana terkait pengancaman melalui media sosial.

“Proses penyelidikan masih kami lakukan, memang prosesnya berjalan agak lama karena melalui sejumlah proses baik meminta keterangan pelapor, terlapor dan saksi-saksi,” kata Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Palangka Raya Ipda M. Hafiz Ramadhan, Selasa (22/4).

Hafiz membeberkan pihaknya sudah menggali menggali lebih dalam atas perkara ini melalui saksi ahli di Surabaya, diantaranya ahli pidana, bahasa dan ITE.

“Ahli pidana dan bahasa memastikan bahwa bukti-bukti yang ada menyatakan masuk unsur pidana. Saat ini kami akan memastikan ke ahli ITE-nya,” tuturnya.

Diketahui, kepolisian baru-baru ini melayangkan surat mediasi atas perkara pengancaman tersebut. Namun pelapor Hikmah mengkonfirmasi menolak langkah mediasi dan ingin laporannya diproses hukum sesuai pasal yang berlaku.

“Bukannya saya tidak mau mediasi, tetapi bukti-bukti dan keterangan ahli mengatakan itu masuk ranah pidana. Setidaknya dengan hukuman pidana dapat membuat efek jera terlapor karena korbannya bukan hanya saya saja dan bisa saja ada korban lain berikutnya,” ungkapnya.

Hikmah meminta, agar pihak kepolisian yang menangani kasus ini segera menyelesaikan proses hukum yang berjalan sesuai dengan norma dan pasal yang berlaku.

“Saya harapkan para penyidik tegas dan profesional karena ini menyangkut keselamatan. Saya diancam, bukti-buktinya sudah lengkap. Proses penyelidikan yang diarahkan oleh penyidik juga sudah saya laksanakan dengan baik, saya harap perkara ini bisa diselesaikan seadil-adilnya,” ungkap Hikmah.

Hikmah mengaku sering bertanya ke penyidik baik melalui lisan maupun meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) supaya perkara yang ia laporkan berjalan transparan.

Dia menambahkan, serangkaian ancaman dan ocehan melalui medsos terus dilayangkan oleh ER. Satu tahun terakhir ini, ia mengaku dalam kondisi yang cemas atas proses hukum yang berjalan, dimana terlapor masih melakukan tindakan yang sama.

“Saya berharap ada titik terang dari hasil penyelidikan dari kasus yang sudah saya laporkan, paling tidak kondisi kecemasan tersebut akan teratasi apabila terlapor di proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. fwa

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *