PALANGKA RAYA /TABENGAN.CO.ID – Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus mengungkapkan kasus tindak pidana bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran konten asusila anak di bawah umur. NL (17) pembuat konten asusila dan FS (20) penyebar dan penjual konten kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi bernomor LP/A/14/11/2025/SPKT.DITKRIMSUSI/IPOLDA KALIMANTAN TENGAH, tertanggal 20 Februari 2025.
“Kasus ini melibatkan dua tersangka, yakni NL (17 tahun), seorang pelajar asal Sampit yang membuat dan menjual konten asusila dirinya sendiri, dan FS (20 tahun), seorang pelajar yang membantu penjualan konten tersebut,” ucap Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, Senin (28/4).
Ia menerangkan, pengungkapan berawal ketika tim Subdit Tipidsiber menemukan aktivitas penjualan konten pornografi anak di media sosial (Medsos) Telegram pada Februari 2025. Penyelidikan yang dilakukan mengarah pada NL yang ditangkap di Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah pada 20 Februari 2025.
Pengembangan kemudian dilakukan, dimana terungkap bahwa NL tidak bertindak sendiri dalam meraup keuntungan pembuatan konten asusila tersebut. petugas lalu menangkap FS di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) pada 21 Februari 2025.
“Tersangka FS berperan membantu penjualan konten asusila tersebut,” jelasnya.
Sementara, Dirreskrimsus Kombes Pol Rimsyahtono, menyampaikan kedua tersangka berhasil meraup keuntungan dari penjualan konten asusila tersebut kurang lebih sebesar Rp1.500.000 hingga Rp5.000.000 dalam waktu satu minggu.
FS ditahan di Dittahti Polda Kalteng, sedangkan NL, karena masih di bawah umur, dikembalikan kepada orang tuanya dengan pengawasan dari pihak Bapas dan Dinsos hingga pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka antara lain empat buah handphone, satu akun TikTok, dua akun Telegram, dua akun GoPay, dua akun Dana, dan empat buah kartu SIM.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 Miliar,” tegasnya. fwa





