#1 Tahun Berjalan, Tersangka Belum Ditahan
+Suriansyah Halim: Status tersangka itu, tidak bisa membuktikan tersangka itu pasti bersalah. Namanya juga sangkaan
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – AS, seorang Polwan Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) bersama anaknya AD, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng untuk menanyakan terkait kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialaminya.
Didampingi pengacara Apriel H Napitupulu, AS menanyakan terkait kejelasan hukum terhadap Iptu SY, suaminya yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT namun belum diberikan sanksi tegas. Padahal laporan dilakukan pada 8 April 2024 lalu.
Diketahui, SY telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus KDRT. Namun hingga kini SY belum dijatuhi hukuman dan masih menjabat di Polda Kalteng.
Kuasa hukum Apriel H Napitupulu mengatakan, SY telah melanggar ketentuan Pasal 13 huruf h Perpol Nomor 17 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan komisi kode etik Kepolisian Republik Indonesia.
“Setiap pejabat Polri dalam etika kepribadian dilarang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga,” tuturnya.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan Nomor B/243/IV/RES.1.24/2025/Ditreskrimum, tertanggal 24 April 2025, Iptu SY telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melanggar Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga,” jelasnya lagi.
Bahwa sehubungan denga ditetapkan tersangka, maka pihaknya meminta untuk dilaksanakan penahanan terhadap Iptu SY Karena telah merusak dan mencederai institusi Polri.
Dikatakan, pihaknya sudah menanyakan kepada penyidik Subdit 4 Renakta, namun tersangka Iptu SY belum dilakukan penahanan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai konsistensi dan kesetaraan penegakan hukum, terlebih yang bersangkutan masih aktif menjabat sebagai Panit 2 Unit 3 Subbidpaminal Bidpropam Polda Kalteng.
”Jabatan tersebut seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas institusi Polri dan jabatan tersebut di kenal masyarakat sebagai polisinya polisi. Kami meminta Polda kalteng memberikan keadilan kepada SA, agar hukum terus ditegakkan tanpa pandang bulu, status dan jabatan,” tegasnya.
Sementara, Suriansyah Halim, kuasa hukum SY menyatakan jika status tersangka terhadap kliennya tersebut adalah sah-sah saja, dalam pembuktian belum tentu menjadi tersangka sebelum pembuktian di pengadilan.
“Status tersangka itu, tidak bisa membuktikan tersangka itu pasti bersalah. Namanya juga sangkaan. Beda hal kalau semua sudah diuji melalui pengadilan baru bisa seseorang itu dinyatakan bersalah,” tuturnya.
Ia juga membantah bahwa kliennya telah melakukan KDRT terhadap korban. Dari hasil visum tidak terbukti pemukulan oleh kliennya dan disimpulkan tidak ada KDRT yang dilakukan oleh SY.
“Dari hasil visum kita bisa menilai ada tidak terjadi pemukulan, dari hasil visum sendiri yang dilaporkan oleh yang mengaku sebagai korban, itu tidak ada terbukti pemukulan. Saya sebagai kuasa hukum menyampaikan tidak ada KDRT yang dilakukan klien saya,” ungkap Halim.
Terpisah, Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji, ketika dikonfirmasi terkait kasus tersebut mengatakan akan menanyakan kasus tersebut kepada penyidik.
“Nanti kita tanyakan ke penyidik dulu ya,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. mak





