*Tri: Tunggu Rekom Sekda Provinsi
MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID-Para kepala desa dan perangkat desa di Barito Utara (Barut) hingga saat ini belum menerima haknya berupa gaji. Terhitung sejak Januari hingga awal Mei 2025, puluhan Kades belum menerima penghasilan tetap mereka. Hal ini disampaikan Kades Linon Besi II, Didi Rosel, Jumat (9/5).
“Sampai saat ini belum ada informasi untuk pencairan Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Perangkat desa juga belum menerima gaji selama 5 bulan terhitung mulai Januari sampai Mei 2025. Hal ini membuat kami selaku Kepala Desa merasa kurang tenang dan nyaman,” ungkap Didi.
Didi mengeluh belum adanya kepastian pencairan DD dan ADD oleh pemerintah kabupaten membuat ia dan sejumlah aparat desa harus terjerat utang untuk memenuhi kebutuhan hidup dan operasional kantor dan lain sebagainya.
Membenarkan apa yang disampaikan oleh Didi Rosel, Ketua Apdesi Barut, Paning Ragen saat dikonfirmasi terpisah membenarkannya. “Iya betul itu kenyataannya,” tutur Kades Bukit Sawit itu via WhatsAPP.
Saat ditanya terkait kendalanya ada di mana, apakah dari desa atau Pemkab, Paning menjelaskan bahwa kendalanya ada di Pemkab. “Kalau terkait Siltap ada di Pemda,” ujar Paning.
Terhadap adanya keluhan terkait belum turunnya DD dan ADD yang berdampak pada belum terimanya tunjangan Kades dan aparatnya, Kepala Dinas Sosial dan PMD Suparmi saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Pesan singkat yang dikirim Tabengan hanya dibaca saja.
Terpisah, Kabid Pemdeskel Dinas Sosial Barut Tri Winarsih kepada media ini menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapi para Kades di Barut dikarenakan belum selesainya Peraturan Bupati (Perbup) ADD.
“Untuk Perbup ADD itu belum selesai pak. Nah untuk Siltap tunjangan seluruh perangkat desa itu harus menunggu Alokasi Dana Desa itu,” ujar Tri.
Tri menjelaskan, untuk pencairan, saat ini pihaknya menunggu surat rekomendasi dari Sekda Provinsi Kalteng terkait izin persetujuan penandatanganan Raperda.
“Jika sudah keluar surat rekomendasi dari Sekda Provinsi, maka ADD Barito Utara tahun 2005 sudah bisa diundangkan dan pencairan alokasi Dana Desa yang di dalamnya memuat tentang kesenjangan kepala desa itu sudah bisa dilakukan,” terangnya. c-old





