PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhammad Mawardi, mantan Bupati Kapuas periode 2008-2013, Kamis (8/5).
Pemeriksaan sebagai saksi oleh KPK RI terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Juru bicara KPK RI Budi Prasetyo membenarkan hal tersebut. Ia mengatakan jika pemeriksaan berlangsung di Polda Kalimantan Tengah (Kalteng).
“Pemeriksaan saksi-saksi di Polda Kalteng pada Kamis (8/5),” katanya dikonfirmasi Tabengan lewat pesan WhatsApp, Jumat (9/5).
Selain Mawardi, KPK RI turut memeriksa sejumlah nama lainnya. Di antaranya Raden Bagus Tri Dwinanta Saleh selaku karyawan BJU Grup/Direktur Operasional (Koordinator Teknis PT MAS dan PT KPN.
Lalu Harry Soetrisno selaku Kabid PTSP, Djoko Tri Astoto selaku karyawan BJU Group, Tedi Rakhmat Taji selaku Koordinator Legal PT SMJL.
“Untuk seluruh saksi yang dipanggil hadir semua. Saksi Raden Bagus Tri didalami terkait dengan operasional PT MAS, termasuk mengenai produksi yang dihasilkan dan penjualan yang dilakukan,” jelas Budi dalam keterangannya.
Sedangkan untuk saksi Mawardi, Harry Soetrisno dan Tri Dwinanta didalami terkait IUP PT SMJL yang dicabut sejak 2010 namun tetap bisa beroperasi.
“Untuk saksi Djoko Tri Astoto didalami terkait aliran dana yang diperoleh dari LPEI,” tambah Budi.
Sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana 4 LPEI Arif Setiawan. Tetapi terhadap dua tersangka tersebut belum dilakukan penahanan.
Sedangkan tersangka yang sudah dilakukan penahanan, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy (PE) Jimmy Masrin, Direktur Keuangan PT PE Susy Mira Dewi Sugiarta, dan Direktur Utama PT PE Newin Nugroho.
Dalam konstruksi perkara dijelaskan, pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur ini berpotensi mengakibatkan kerugian negara, dengan total mencapai Rp11,7 triliun. Dari 11 debitur, PT Petro Energy salah satunya.
“Dalam konstruksi perkaranya, bahwa diduga telah terjadi benturan kepentingan antara direktur LPEI dengan debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/3).
Kata Asep, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai margin keuntungan. Direktur LPEl memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.
“PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya PT PE Melakukan window dressing terhadap laporan keuangan (LK),” katanya.
Asep berujar, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.
Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, KPK menyebut telah mengakibatkan kerugian negara sebesar 18.070.000 dolar Amerika Serikat (AS) (Rp297.703.250.000) dan Rp549.144.535.027. Bila dijumlahkan sekira Rp846.847.785.027 (Rp846 miliar). fwa





