Kapolres menjelaskan peristiwa ini terjadi pada tanggal 4 Mei 2025. Pelaku yang diketahui berinisial ST melakukan aksi pembunuhan terhadap ayah angkatnya yang berinisial TI di kediaman mereka di Desa Tanjung Untung, Kecamatan Tewah. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan awal dari pelaku, motif pembunuhan dilatarbelakangi oleh rasa sakit hati dan emosi sesaat. Pelaku mengaku sering dimarahi oleh korban karena enggan membantu perekonomian keluarga serta sering diusir dari rumah.
Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri dengan berenang menyebrangi sungai kahayan. Pelariannya memicu pencarian besar-besaran oleh aparat gabungan dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gunung Mas dan personel Polsek Tewah.
Setelah dua hari pencarian intensif, pelaku akhirnya berhasil ditemukan pada tanggal 6 Mei 2025 di sebuah pondok kecil di seberang sunga kahayan. Tanpa perlawanan berarti, pelaku ST diamankan oleh aparat dan langsung dibawa ke Mapolres Gunung Mas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, baik dari korban maupun pelaku. Dari korban, diamankan satu buah celana dalam berwarna merah yang dikenakan saat kejadian. Sementara dari pelaku, polisi menyita satu buah parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.
Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres juga mengungkap fakta mencengangkan bahwa pelaku ST bukanlah orang baru dalam dunia kejahatan. Ia diketahui pernah dua kali terlibat kasus pembunuhan sebelumnya. Pada tahun 2013, ST menjalani hukuman penjara selama 1,5 tahun atas kasus kekerasan di Kecamatan Tewah. Kemudian pada tahun 2016, ia kembali menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus serupa di Desa Tanjung Untung.
“Pelaku ini merupakan residivis kasus serupa, yang seharusnya sudah menjadi perhatian masyarakat dan lingkungan sekitarnya. Namun sayangnya, kejadian ini kembali terjadi,” jelas Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku ST dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan atau Pasal 351 ayat 3 KUHPtentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Kedua pasal tersebut memiliki ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Tidak ada toleransi untuk tindak kekerasan, apalagi sampai menghilangkan nyawa orang lain,” tegas AKBP Heru Eko Wibowo.
Kapolres Gunung Mas menyampaikan komitmen jajarannya untuk terus hadir dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukumnya. Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan bila ada indikasi tindak kekerasan atau kejahatan.
“Kami berharap masyarakat dapat menjadi mitra yang aktif dalam menjaga keamanan. Tidak semua masalah harus berujung pada kekerasan. Kami terbuka menerima laporan dan akan menindak tegas segala bentuk tindak pidana,” pungkasnya. C-Hen.











