-
Hukrim

Mantan Suami Korban Pembunuhan Bantah Terlibat

81
×

Mantan Suami Korban Pembunuhan Bantah Terlibat

Sebarkan artikel ini
KLARIFIKASI- Mantan suami korban, Reza Juliansyah Nasution bersama kuasa hukumnya, Ade Wibawa Putra saat menggelar jumpa pers, Selasa (13/5) sore. TABENGAN/ADE
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kasus penemuan mayat perempuan tanpa identitas di Desa Garung, Kabupaten Pulang Pisau, yang diduga dibunuh hingga kini masih menjadi misteri, siapa pelaku dalam pembunuhan tersebut.

Diketahui, korban dugaan pembunuhan tersebut berinisial NU (29) warga Jalan A Yani Kelurahan Palangka, Kecamatan Pahandut, yang saat ditemukan mayat korban sudah mulai membusuk.

Viralnya kasus dugaan pembunuhan tersebut menyeret beberapa nama yang menjadi dugaan sebagai pelaku pembunuhan. Termasuk nama mantan suami korban ikut terseret. Tuduhan demi tuduhan dari netizen mengarah kepada mantan suami korban.

Dalam konferensi pers, mantan suami korban Reza Juliansyah Nasution bersama kuasa hukumnya, Ade Wibawa Putra, mengatakan, bahwa ia tidak ada sangkut pautnya dengan kematian korban.

“Saya tidak tahu masalah dalam kasus ini. Setelah perceraian saya tidak pernah kontak dengan mantan istri saya. Waktu mayatnya ditemukan saat itu saya sedang di Kota Sampit bekerja,” ungkap Reza, Selasa (13/5).

Ia juga menjelaskan, pasca perceraian dengan korban sejak bulan September lalu, pihaknya tidak mengetahui dimana korban tinggal dan bersama siapa korban tinggal. Selain itu,  tentang kematian korban ia juga mengetahui dari orang lain dan pihak kepolisian.

“Tidak tahu korban itu tinggal dimana dengan siapa, saya tahu kematian korban dari teman, setelah itu dipanggil polisi dari Polsek Pahandut,” tegasnya.

Setelah perceraian, Reza hanya menunaikan kewajibannya sebagai mantan suami dengan memberiksn nafkah iddah

“Saya cuman memenuhi nafkah iddah selama tiga bulan, korban saat masih bersama saya hanyalah seorang ibu rumah tangga, tidak bekerja,” tuturnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari mantan suami korban, Ade Wibawa Putra, menjelaskan, viralnya pemberitaan di media sosial terkait pencatutan nama kliennya yang menjadi sorotan dalam kasus kematian korban itu tidak benar.

“Kami sebagai kuasa hukum dari mantan suami korban menyatakan bahwa status klien kami sudah bukan suami istri lagi melainkan sudah berpisah atau bercerai,” jelasnya.

Dikatakannya, pasca perceraian pada 13 Januari 2025 lalu yang dibuktikan dengan akte perceraian dari Pengadilan Agama, kliennya tidak mengetahui kabar dan keberadaan korban lagi.

“Saat ini klien kami juga merasa berduka atas kematian korban, dan sangat terkejut dengan kabar pemberitaan itu, klien kami bercerai dengan korban secara baik-baik, atas pemberitaan yang ada dimedia sosial membuat kliem kami terkejut dan syok,” ungkapnya. mak

 

-
-
-