SINERGIT-Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Bupati Katingan dan BPJS Ketenagakerjaan Sampit untuk Perlindungan Pekerja Tentang. FOTO ISTIMEWA
KASONGAN/TABENGAN.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Katingan bersama BPJS Ketenagakerjaan Sampit resmi menandatangani Nota Kesepakatan Bersama tentang Sinergi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan. Penandatanganan ini berlangsung di Aula Lantai 2 Bappedalitbang Kabupaten Katingan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan khususnya di sektor informal di wilayah Kabupaten Katingan. Melalui program ini, pekerja rentan seperti petani, nelayan, pedagang kecil, dan pekerja informal lainnya akan memperoleh perlindungan sosial melalui skema pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025.
Bupati Katingan, Saiful, S.Pd., M.Si. menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dasar bagi pekerja rentan yang selama ini belum tersentuh oleh sistem jaminan sosial formal. “Kami berkomitmen untuk terus memperluas cakupan perlindungan sosial, agar seluruh masyarakat Katingan, termasuk mereka yang bekerja di sektor informal, bisa bekerja dengan aman dan sejahtera,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo mengapresiasi dukungan dari Pemerintah Kabupaten Katingan. Ia menegaskan bahwa sinergi ini akan memperkuat implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan di tingkat daerah dan memberikan dampak positif bagi keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan ini, diharapkan semakin banyak pekerja rentan di Kabupaten Katingan yang mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan, khususnya dalam hal jaminan kecelakaan kerja dan kematian.(ms)











