PEMPROV KALTENG

REVISI UU PEMDA-DPD RI Serap Aspirasi Kalteng

50
×

REVISI UU PEMDA-DPD RI Serap Aspirasi Kalteng

Sebarkan artikel ini
CINDERAMATA  -Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H Edy Pratowo menghadiri pertemuan dengan Delegasi DPD RI yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5). FOTO TABENGAN/YULIANUS
DISAMBUT-Tampak saat Koordinator PPUU DPD RI Agustin Teras Narang disambutGubernur Kalteng H Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H Edy Pratowo menghadiri pertemuan dengan Delegasi DPD RI yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5). FOTO TABENGAN/YULIANUS

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.IDGubernur Kalimantan Tengah H Agustiar Sabran bersama Wakil Gubernur H Edy Pratowo menghadiri pertemuan dengan Delegasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI yang berlangsung di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (19/5).

Pertemuan ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI dalam rangka pemantauan dan peninjauan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Delegasi DPD RI dipimpin langsung oleh Koordinator PPUU DPD RI Agustin Teras Narang, didampingi dua Wakil Ketua yakni Sewitri dan M Hidayatullah, serta 12 anggota DPD RI lainnya.

Dalam sambutannya, Teras Narang menyampaikan, kunjungan kerja ini bertujuan untuk menyerap masukan dari pemerintah daerah terkait implementasi UU Nomor 23 Tahun 2014 yang sudah berjalan selama lebih dari satu dekade.

“Kami datang untuk mendengar langsung dari daerah seperti Kalimantan Tengah, yang memiliki karakteristik unik dan tantangan tersendiri dalam menjalankan urusan pemerintahan. Sejak era reformasi, perkembangan pemerintahan daerah begitu dinamis. Kami mencoba mencari titik-titik penyempurnaan terhadap undang-undang ini, meskipun kami sadar bahwa kesempurnaan hanya milik Tuhan Yang Maha Kuasa,” ujar Teras Narang.

Sementara itu, Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam arahannya menekankan pentingnya keberanian dalam meninjau ulang substansi UU agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

“Tujuan kita satu, bagaimana menggunakan undang-undang ini untuk kemakmuran rakyat. Kita harus berani mengevaluasi jika terdapat aturan yang kurang tepat agar pemerintah daerah bisa menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif,” tegas Gubernur.

Wakil Gubernur H Edy Pratowo yang turut membacakan sambutan Gubernur menyampaikan apresiasinya atas kunjungan delegasi DPD RI. Ia menilai kunjungan ini sebagai momentum strategis untuk menyuarakan aspirasi daerah terhadap perbaikan tata kelola pemerintahan.

“Kunjungan ini menjadi momen berharga bagi kami. Dengan luas wilayah yang lebih besar dari Pulau Jawa dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, Kalimantan Tengah memerlukan perhatian lebih dalam hal regulasi yang sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Wagub.

Menurutnya, UU Nomor 23 Tahun 2014 telah membawa perubahan signifikan dalam sistem pemerintahan, mulai dari kewenangan, penganggaran hingga pelayanan publik. Oleh karena itu, masukan dari daerah menjadi hal krusial dalam revisi kebijakan.

“Kami berharap, melalui kunjungan ini, dapat lahir kebijakan yang lebih responsif, fleksibel, dan berkeadilan bagi daerah-daerah seperti Kalimantan Tengah,” imbuhnya.

Dalam sesi diskusi, Wakil Ketua Delegasi DPD RI Sewitri juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap UU Pemerintahan Daerah. Ia mengatakan, selama sepuluh tahun penerapan UU ini, DPD telah menerima berbagai masukan dari daerah yang menyatakan perlunya perbaikan regulasi tersebut.

“UU ini adalah regulasi fundamental yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, kabupaten dan kota. Masukan dari Kalimantan Tengah akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses revisi agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan,” ujar Sewitri.

Ia menambahkan, Kalteng dipilih sebagai salah satu daerah kunjungan kerja karena wilayah ini dinilai strategis secara geografis dan demografis, serta memiliki potensi sumber daya alam dan manusia yang beragam.

Pertemuan tersebut juga dihadiri sejumlah Bupati atau perwakilannya, Wakil Wali Kota Palangka Raya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Kalteng, serta para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalteng. ldw

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *