PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 kepada lima pemerintah daerah di wilayah Kalteng, Senin (26/5), bertempat di Kantor BPK Perwakilan Palangka Raya.
Lima pemerintah daerah yang menerima LHP tersebut meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat, Gunung Mas, Pulang Pisau, dan Lamandau. Seluruhnya berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Kepala BPK Perwakilan Kalteng Dodik Achmad Akbar dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses pemeriksaan.
Dodik menjelaskan, opini atas laporan keuangan didasarkan pada empat kriteria utama, yakni kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.
“Berdasarkan empat kriteria tersebut, pemeriksaan BPK telah dilakukan sesuai dengan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. Maka opini atas LKPD Tahun Anggaran 2024 untuk lima pemda yang diserahkan hari ini, seluruhnya memperoleh opini WTP,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan bahwa capaian opini WTP bukan berarti laporan keuangan tersebut bebas dari temuan. BPK masih menemukan 72 permasalahan yang tersebar pada empat kategori utama, yaitu penyusunan laporan keuangan (5 temuan), pendapatan daerah (10 temuan), belanja daerah (45 temuan), dan pengelolaan aset (12 temuan).
“Permasalahan tersebut di antaranya mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas kurang volume maupun spesifikasi pekerjaan, serta belanja yang tidak sesuai ketentuan,” terang Dodik.
BPK juga mencatat kekurangan penerimaan daerah senilai Rp1,05 miliar dan potensi kekurangan penerimaan sebesar Rp8,13 miliar. Untuk kategori belanja daerah, terdapat kelebihan pembayaran senilai Rp12,59 miliar serta potensi kelebihan sebesar Rp3,52 miliar. Selain itu, ditemukan pula denda keterlambatan senilai Rp675,51 juta.
“Dari permasalahan belanja tersebut, sebagian telah disetorkan ke kas daerah senilai Rp3,54 miliar, sehingga sisa yang belum disetorkan sampai dengan pelaporan berjalan sebesar Rp9,72 miliar,” tambahnya.
Dodik juga mengungkapkan perbedaan besaran honorarium antara peraturan daerah dan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, serta adanya pengeluaran belanja jasa yang tidak didukung dokumen pertanggungjawaban lengkap.
“Kami berharap permasalahan yang sifatnya berulang ini dapat segera dibenahi, sehingga tidak terulang di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Ia mengingatkan, pemerintah daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK paling lambat 60 hari setelah penyerahan LHP, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.
Adapun tingkat penyelesaian tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan semester II Tahun 2024 adalah: Kabupaten Kotawaringin Timur 90,55%, Kotawaringin Barat 96,55%, Lamandau 81,17%, Gunung Mas 81,84%, dan Pulang Pisau 82,33%.
“Kami harapkan semua daerah dapat mencapai di atas 90%. BPK mendorong pemerintah daerah untuk mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat dalam mencapai tujuan bernegara, yaitu masyarakat yang sejahtera, adil, dan makmur,” ujar Dodik.
Ia juga menambahkan, LHP ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, khususnya untuk pembahasan pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 dan perubahan APBD Tahun 2025.
Sementara itu, mewakili kepala daerah yang hadir, Bupati Gunung Mas, Jaya S Monong menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti rekomendasi dari BPK.
“Kesempatan ini saya ingin menyampaikan dan mohon izin mewakili rekan-rekan saya bupati yang hadir pada hari ini, ada empat-lima termasuk kami. Dalam kesempatan ini kami ingin menyampaikan, pertama, kami siap untuk menindaklanjuti rekomendasi sebagaimana yang Bapak Kepala sampaikan tadi,” ucap Jaya.
Lebih lanjut, ia mengucapkan terima kasih atas kepercayaan dan kerja sama yang telah terjalin antara BPK dan pemerintah daerah.
“Kami menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Tengah beserta jajaran yang telah memberikan kepercayaan kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Kalimantan Tengah, khususnya lima kabupaten yang hadir hari ini, dengan memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Puji Tuhan, serta terima kasih atas kerja sama yang telah terbina dengan baik selama ini. Untuk masa depan, kami harapkan kerja sama ini dapat lebih ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila selama proses pemeriksaan terdapat hal-hal yang kurang berkenan.
“Kami juga mohon maaf apabila selama tim berada di tempat kami masing-masing di lima kabupaten ini ada hal-hal yang kurang berkenan. Sekali lagi, terima kasih atas kerja sama semua pihak di Kalimantan Tengah ini. Demikian yang dapat kami sampaikan, sekali lagi, puji Tuhan atas opini WTP yang kami terima,” pungkasnya. ldw





