PEMPROV KALTENG

Gubernur: Jika Melanggar, Izin Dicabut!

13
×

Gubernur: Jika Melanggar, Izin Dicabut!

Sebarkan artikel ini
Gubernur: Jika Melanggar, Izin Dicabut!
Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran

*Pemprov Kalteng Awasi Truk Overload dengan CCTV

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) kini semakin serius mengawasi truk-truk yang melebihi kapasitas muatan di sejumlah ruas jalan. Gubernur Kalteng H Agustiar Sabran mengungkapkan, pihaknya telah memasang CCTV dan mendirikan pos pengawasan di beberapa titik jalan strategis.

“Kami sudah siapkan CCTV untuk mengawasi truk yang melebihi kapasitas muatan. Kami juga punya lima pos pengawasan, jadi bukan hanya di Kuala Kurun, tetapi juga di jalan-jalan lain, termasuk di Jalan Lingkar Selatan Sampit,” ujar Gubernur Agustiar saat press release Capaian 100 Hari Kerja Gubernur Kalteng, di Palangka Raya, Senin (2/6).

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah dan perlindungan terhadap infrastruktur jalan yang selama ini kerap rusak akibat truk bermuatan lebih.

“Ini baru langkah awal kami untuk mengoptimalkan pendapatan daerah. Kemarin ada beberapa truk yang kami tahan. Dari situ kami belajar,” katanya.

Gubernur Agustiar juga menceritakan salah satu kejadian di lapangan yang menjadi momen penting.

“Sebelumnya ada kasus, kami minta manajernya datang, tapi kami tolak. Kami tegaskan, kami tidak mau main-main. Kami kasih waktu tiga hari, dan kami ingin direkturnya langsung yang datang,” ujarnya.

Akhirnya, direktur perusahaan tersebut datang dan mengikuti rapat bersama pemerintah daerah. Dalam rapat itu, disepakati bahwa hanya truk dengan kapasitas maksimal 8 ton yang diizinkan melintasi jalur tersebut.

“Itu juga kami beri batas waktu satu tahun sampai satu setengah tahun untuk angkut sumber daya alam. Tapi faktanya, mereka tetap cari cara pakai mobil-mobil besar. Maka dari itu, kami fokus di jalur Palangka Raya – Kuala Kurun dulu, baru ke daerah-daerah lain,” jelas Gubernur.

Ia menyebutkan, ketegasan pemerintah mulai membuahkan hasil. “Kami contohkan satu perusahaan, truknya kami tahan. Bosnya datang. Kami bilang, Yang pertama kami maafkan, silakan keluar. Tapi kalau nanti masih kelebihan muatan, langsung kami tindak!,” tegasnya.

Gubernur Agustiar menyesalkan rendahnya sanksi hukum terhadap pelanggaran ini.

“Dendanya cuma Rp50 juta dan kurungan satu tahun. Itu ringan bagi perusahaan. Makanya kalau masih terus melanggar, kami akan cabut izinnya,” tandasnya.

Menurutnya, jika pengelolaan dilakukan dengan baik dan transparan, anggaran sebesar Rp200 miliar pun cukup untuk memperbaiki dan merawat jalan Kuala Kurun-Palangka Raya.

“Harusnya anggaran pengelolaan jalan ini mencapai Rp800 miliar. Padahal Rp200 miliar pun cukup, asal dikelola benar. Kami juga sepakat, semua angkutan pakai pelat KH, dan uangnya disimpan di Bank Kalteng,” tambahnya.

Gubernur menegaskan, apapun risikonya, pemerintah daerah akan terus melangkah maju dalam memperbaiki sistem transportasi dan tata kelola sumber daya alam. “Kalau tidak sekarang, kapan lagi,” ucapnya.

Sebagai informasi, pada kegiatan press release Capaian 100 Hari Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng, pihaknya menampilkan tampilan CCTV di layar yang disaksikan semua yang hadir. Ia juga mempersilakan wartawan untuk berkomunikasi langsung dengan salah satu petugas penjaga pos di jalan Kuala Kurun melalui CCTV. ldw