PULANG PISAU/TABENGAN.CO.ID – Sebanyak 4 (empat) Desa di dua Kecamatan, Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) ternyata masuk dalam kawasan hutan lindung yakni Desa Sei Pudak, dan Desa Cemantan, Kecamatan Kahayan Kuala, Desa Hambawang dan Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau Kuala dinyatakan 100 persen masuk dalam kawasan hutan lindung.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis) Hendri Arroyo melalui Kabid (Kepala Bidang) Tata Lingkungan DLH Kabupaten Pulpis Nisfu Kusumarestu mengungkapkan, bahwa di empat desa itu semua wilayahnya masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Pada tahun 2024 lalu itu sudah kami usulkan ke kementerian, dan itu sudah ada surat Bupatinya tahun kemarin, usulan kita itu karena ada pemukiman,” beber Restu sapaan akrapnya ini.
Apa lagi, didalam kawasan hutan lindung itu ada empat desa atau sudah berdiri pemerintahan desanya, secara otomatis ada penduduk di dalam kawasan hutan lindung.
Masuknya empat desa dalam kawasan hutan lindung, tentunya membuat desa itu masuk dalam tatarung kawasan hutan lindung. Dan ruang gerak desa pun akan menjadi terbatas misalnya tidak merusak hutan dan mengubah fungsi hutan. Kegiatan yang dilakukan dalam kawasan hutan lindung harus sesuai dengan rencana pengelolaan hutan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Untuk empat desa ini belum ada kepastiannya pak, dan harapan kita ada kepastian untuk empat desa ini,” tandasnya. c-mye