PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – DPRD Provinsi Kalimantan Tengah resmi mengangkat Junaidi sebagai Wakil Ketua III DPRD Kalteng menggantikan H Jimmy Carter yang maju sebagai Calon Bupati dalam Pilkada Ulang Barito Utara. Pengangkatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna ke-14 DPRD Kalteng, Senin (23/6).
Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong dalam rapat paripurna menyampaikan, pengangkatan unsur pimpinan DPRD ini didasarkan pada ketentuan perundang-undangan dan surat keputusan dari Partai Demokrat selaku pengusung.
“Pengangkatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 112, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Peraturan DPRD Kalteng Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib,” ujar Arton.
Ia menambahkan, berdasarkan surat dari DPD Partai Demokrat Kalteng Nomor 30/DPD.PD/KTG/V/2025 dan SK DPP Partai Demokrat Nomor 20/SK/DPP.PDNI/2025 tertanggal 18 Juni 2025, Junaidi diusulkan dan ditetapkan sebagai pengganti Jimmy Carter untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
“Selanjutnya, usulan ini akan kami teruskan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kalimantan Tengah untuk diterbitkan Surat Keputusan pengangkatan resmi,” imbuh Arton.
Sementara itu, Junaidi menyampaikan bahwa seluruh proses administrasi pergantian unsur pimpinan telah rampung sesuai mekanisme partai.
“Hari ini telah dilaksanakan rapat paripurna pengangkatan saya sebagai pengganti H Jimmy Carter dari Fraksi Demokrat, berdasarkan surat rekomendasi DPP,” kata Junaidi kepada awak media usai rapat.
Ia juga menjelaskan, pihaknya akan segera memohon kepada Ketua DPRD untuk menyampaikan surat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Kalteng, guna memperoleh SK resmi pengangkatan.
“Setelah terbit SK dari Kemendagri, untuk proses pelantikan itu tergantung dari Pak Ketua (Arton S Dohong) aja lagi,” jelasnya.
Terkait proses Pengganti Antar-Waktu (PAW) H Jimmy Carter, kata Junaidi, masih dalam pembahasan internal Partai Demokrat.
“Nama penggantinya belum final karena masih melalui kajian dan mekanisme partai. Setelah tahapan internal rampung, Partai Demokrat akan menyurati KPU Provinsi Kalimantan Tengah untuk proses selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. jef





