Hukrim

478, 57 Gram Sabu Gagal Edar di Pulang Pisau

17
×

478, 57 Gram Sabu Gagal Edar di Pulang Pisau

Sebarkan artikel ini
478, 57 Gram Sabu Gagal Edar di Pulang Pisau
SABU-Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid menunjukkan barang bukti sabu hasil pengungkapan. TABENGAN/TIO

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu seberat 478,57 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam lima paket, dibungkus dalam plastik hitam yang digantung di bagian depan sepeda motor milik tersangka.

Pengungkapan kasus ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BNNP Kalteng, Ruslan Abdul Rasyid, Rabu (9/7) pagi. ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya pada Sabtu (5/7), mengenai dugaan pengiriman sabu dari Palangka Raya menuju Pulang Pisau.

“Setelah dilakukan penyelidikan, sekitar pukul 19.45 WIB, kita berhasil melakukan penangkapan terhadap RY di dekat Pos Lalu Lintas Pulang Pisau,” ujar Ruslan.

Setelah berhasil diamankan, petugas melakukan penggeledahan di pos lalulintas dan mendapati barang bukti sabu seberat setengah kilo yang di bungkus dalam bentuk lima paket dan di bungkus dengan plastik hitam serta dua handpone.

Dari hasil penyelidikan, petugas menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni empat lembar plastik kresek warna hitam, empat belas lembar kertas tisu putih, satu bungkus bekas teh Cina warna hijau, satu unit handphone Oppo A57 warna hitam, satu unit handphone iPhone XR warna biru serta satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z hitam.

Tersangka RY diketahui berdomisili di Kasongan Baru dan mengaku bahwa ini merupakan kali kedua ia diminta untuk mengantar narkotika.

“Dengan komunikasi lewat handphone, pelaku mengambil paket di Kota Palangka Raya di Jalan Panglima Tampei II yang diletakkan di bawah pohon yang dibungkus plastik hitam. Pelaku juga di upah Rp10 juta lebih untuk mengantarkan barang itu ke wilayah Pulang Pisau,” ungkapnya.

Menurut Ruslan, harga satu kilogram sabu mencapai antara Rp600 hingga Rp700 juta. Nilai dari setengah kilogram sabu ini diperkirakan mencapai Rp350 juta. Ia pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan dari bandar narkoba.

“Saya sampaikan kepada masyarakat, jangan mudah tergiur dan tergoda dengan apa yang dijanjikan oleh bandar, yang bisa merugikan diri sendiri dan keluarga,” tegasnya.

Tersangka RY kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 dan 20 tahun penjara. dte