KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas telah melakukan kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Minuman (BPOM) Palangka Raya.
Tujuannya untuk memudahkan pemohon perizinan obat dan makanan ke BPOM Palangka Raya, dengan cara melalui DPMPTSP Kapuas.
“Melalui peralatan digital yang sudah disiapkan, pemohon bisa langsung berkomonikasi langsung dengan pihak BPOM Palangka Raya,” kata Kepala DPMPTSP Kapuas PS Pandiangan, Selasa (11/3).
Menurutnya, untuk perihal permohonan perizinan, persyaratan dan lainnya, antar pemohon dan pihak layanan BPOM bisa berinteraksi langsung.
“Setiap saat sesuai jam kerja, pemohon datang ke DPMPTSP melakukan proses perizinan, dan pihak atau petugas BPOM selalu siap melayani, tidak perlu lama, layanan cepat dan tepat, tanpa calo,” tegas Pandiangan.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar datang datang ke DPMPTSP Kapuas guna pengurusan izin obat dan makanan, dan pihaknya siap melayani sesuai jam kerja.
Sementara itu, Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Muda BPOM Palangka Raya,Vicky Agung Kresnanto menyampaikan apresiasi kepada DPMPTSP Kapuas , karena telah berkenan bekerja sama dengan BPOM Palangka Raya.
“Hal ini tentunya dapat mempersingkat jarak layanan masyarakat, selama ini pemohon masyarakat Kapuas harus ke Palangaka Raya, sekarang cukup di Kantor DPMPTSP Kapuas saja,” ucap Vicky.
Ia juga menyampaikan terima kasih, karena DPMPTSP Kapuas telah menyediakan tempat dan SDM serta jaringan internet guna mendukung layanan yang diperlukan,” papar Vicky
Dijelaskannya, adanya layanan BPOM di Kapuas, salah satunya sebagai bentuk efesiensi. Karena jika dibandingkan dengan perjalanan dari kapuas ke Palangka Raya, tentunya menelan biaya dan waktu.
“Dengan adanya alat yang kami pasang atau ditempatkan di DPMPTSP, melalui Mall Pelayanan Publik, maka masyarakat sudah mendapat kemudahan akses,” ujarnya.
Sedangkan untuk kendala, mungkin hanyan teknis saja. Karena alat yang mereka pasang sangat tergantung pada jaringan internet.c-hr/c-yul





