Hukrim

Motoris Taksi Air Tersangka, Nakhoda Tugboat?

35
×

Motoris Taksi Air Tersangka, Nakhoda Tugboat?

Sebarkan artikel ini
LAKA AIR-Ditpolairud Polda Kalteng resmi menetapkan nakhoda taksi air sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan air yang melibatkan tongkang di Sungai Barito pada Selasa (8/7).FOTO ISTIMEWA

*Pengacara Keberatan, Operasi SAR Ditutup

MUARA TEWEH/TABENGAN.CO.ID Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Tengah resmi menetapkan nakhoda taksi air sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan air yang melibatkan tongkang di Sungai Barito pada Selasa (8/7).

Dalam insiden tersebut, dua dari tiga penumpang yang dinyatakan hilang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada hari ketiga pencarian. Kedua korban yang berhasil ditemukan adalah Suriansyah dan Agus Jaya, sedangkan satu penumpang lainnya bernama Rustam, belum ditemukan.

“Dari hasil gelar perkara, satu orang nakhoda taksi air sudah kita tetapkan jadi tersangka,” kata Direktur Polairud Polda Kalteng Kombes Pol Dony Eka Putra, dikonfirmasi lewan pesan WhatsApp, Selasa (15/7).

Ditanyakan terkait kemungkinan adanya penambahan tersangka, Dony membeberkan tidak menutup kemungkinan adanya hal tersebut.

“Ya, kita belum selesai. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain. Nanti perkembangannya akan disampaikan melalui Kabid Humas Polda Kalteng,” bebernya.

Sementara itu, Fahmi Indah Lestari sebagai kuasa hukum Waldi, nakhoda taksi air, membenarkan penetapan tersangka. Ia menerangkan kliennya ditetapkan tersangka pada Senin (14/7) dengan sangkaan terkait keselamatan dan izin perairan.

“Waldi tadi malam ditetapkan menjadi tersangka oleh Ditpolairud berkenaan dengan keselamatan, tidak adanya pelampung di taksi air dan izin pelayaran,” katanya ditemui di kantor Advokat Suriansyah Halim.

Ketua DPC PHRI Murung Raya ini menyebutkan sangat keberatan atas penetapan tersangka terhadap kliennya. Mengingat Waldi, memiliki izin resmi dari pelabuhan untuk mengangkut penumpang dan surat cakap mengemudi angkutan air.

“Kapal yang dimotoris Waldi itu resmi, surat kecakapan dalam mengemudi kendaraan air berlaku hingga 2029,” ucapnya.

Dijabarkan, menurut keterangan kliennya, 15 menit sebelum terjadinya kecelakaan, Waldi berusaha untuk memperbaiki mesin yang saat itu mati mendadak. Penumpang dan orang yang ada di kapal juga berusaha mendayung agar bisa menepi ke pinggiran. Namun dikarenakan tempat kejadian merupakan teluk dan air berputar, kapal hanya terombang ambing.

“Waldi saat itu berusaha memperbaiki mesin dan Kaspul sebagai awak kapal juga berusaha mendayung kapal agar ke pinggir, tidak lama muncul kapal tongkang dari balik teluk, karena kapal tongkang semakin mendekat Kaspul naik ke atas kapal untuk melambaikan tangan kepada pengemudi kapal tongkang sebagai isyarat bahwa ada kerusakan pada kapal mereka,” lanjut Fahmi.

Ia tidak bisa memastikan apakah pihak kapal tongkang mengabaikan aba-aba yang disampaikan oleh pengemudi dan penumpang kapal taksi air, namun dari video yang berdurasi 2 menit 28 detik terlihat kronologis kecelakaan itu.

“Kami sampai saat ini belum tahu siapa pengemudi kapal tongkang dan dari perusahaan mana kapal itu, seharusnya pengemudi kapal tongkang itu juga dijadikan tersangka,” tuturnya.

Senada, Ketua PHRI Kalteng Suriansyah Halim, menilai penetapan tersangka terhadap Waldi itu tidak adil.

“Yang pasti tidak adil, motoris tugboat yang menarik tongkang sampai sekarang belum terungkap, baik nama dan perusahaannya. Kita harapkan penyidik untuk transparan, jangan ada asumsi hukum tajam ke bawah tumpul ke atas,” ucap Halim.

Setelah tujuh hari melakukan pencarian intensif, Operasi SAR gabungan untuk mencari korban kecelakaan kapal di Sungai Barito resmi ditutup, Senin (14/7). Korban atas nama Rustam (49), yang sebelumnya dinyatakan hilang setelah insiden tabrakan antara kapal motor dan kapal tongkang, belum berhasil ditemukan.

Penutupan operasi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Palangka Raya, AA Alit Supartana. Ia menyatakan bahwa operasi dihentikan sesuai dengan prosedur tetap berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pencarian dan Pertolongan, yang mengatur bahwa operasi SAR berlangsung maksimal selama tujuh hari.

“Operasi SAR resmi kami tutup hari ini. Namun, pemantauan akan tetap dilakukan dan jika ada tanda-tanda keberadaan korban, operasi pencarian bisa kembali dibuka,” ujarnya.

Penutupan operasi dilakukan setelah evaluasi bersama unsur SAR lainnya, termasuk pihak keluarga korban. Meski operasi resmi berakhir, semua pihak tetap berharap akan ada titik terang terkait keberadaan korban.

“Terima kasih atas dedikasi seluruh tim selama tujuh hari pencarian. Semoga apa yang kita lakukan menjadi amal ibadah dan korban segera ditemukan,” tutup Alit.

Sementara, Kasi Operasi dan Siaga Kantor SAR Palangka Raya, Maulana, menambahkan, selama proses pencarian, tim menghadapi berbagai kendala di lapangan. Arus sungai yang deras dan kondisi air yang sangat keruh menyulitkan upaya penyelaman. Selain itu, lokasi kejadian yang merupakan area blank spot turut menyulitkan komunikasi antar tim di lapangan.

“Selama operasi, dua korban telah ditemukan dan dievakuasi. Namun korban terakhir belum berhasil ditemukan hingga hari ketujuh,” jelas Maulana. mak/c-may

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *