Hukrim

4,5 Kilogram Sabu dan 149 Butir Ekstasi Dimusnahkan

22
×

4,5 Kilogram Sabu dan 149 Butir Ekstasi Dimusnahkan

Sebarkan artikel ini
4,5 Kilogram Sabu dan 149 Butir Ekstasi Dimusnahkan
PEMUSNAHAN-Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, bersama tamu undangan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika. TABENGAN/KARAMOI

NANGA BULIK/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika dalam Operasi Antik Telabang 2025. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 4,5 kilogram sabu dan 149 butir ekstasi.

Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, menjelaskan pengungkapan ini berasal dari empat laporan polisi (LP) dengan total enam tersangka berinisial FN, SH, AA, YH, WM, dan AD. Mereka ditangkap di sejumlah titik sepanjang jalan lintas Kalimantan Barat (Kalbar) dan Kalimantan Tengah (Kalteng).

“Barang bukti sabu dan ekstasi yang diamankan ini kita musnahkan bersama pihak Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta disaksikan Wakil Bupati. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke air mendidih yang dicampur cairan pembersih lantai, lalu dibuang ke dalam septic tank,” kata AKBP Joko Handono dalam konferensi pers, Kamis (17/7).

Sebelum dimusnahkan, dilakukan uji sampel secara acak untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar narkotika, dan hasilnya positif.

Kapolres menjelaskan, para tersangka memiliki peran sebagai perantara jual beli narkotika, serta menyimpan dan menguasai sabu yang diselundupkan melalui jalur darat. Rencananya, barang haram tersebut akan diedarkan di wilayah Pangkalan Bun, Sampit hingga Banjarmasin.

Selain sabu dan ekstasi, polisi juga mengamankan empat unit kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka untuk mengangkut barang bukti.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati, serta denda hingga Rp10 miliar,” tegas AKBP Joko.

Ia menambahkan, meskipun rata-rata para tersangka bukan warga asli Lamandau, mereka pernah beraktivitas atau bekerja di wilayah Kalteng sehingga cukup mengenal kondisi medan.

Kapolres menegaskan komitmennya bersama Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta pemerintah daerah untuk terus memerangi penyalahgunaan narkotika. “Bahkan, beberapa kasus narkotika yang sudah kami tangani, para pelaku dijatuhi hukuman cukup berat agar memberikan efek jera,” tandasnya. c-kar