Hukrim  

35 Motor Balap Liar Diamankan

35 Motor Balap Liar Diamankan
BALAP LIAR-Puluhan motor balap liar ketika diamankan oleh Satlantas Polresta Palangka Raya. FOTO ISTIMEWA

*Ditahan 2 Minggu, Pelanggar Wajib Bayar Denda Tilang

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Aksi balap liar mendapat perhatian serius dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya. Sebanyak 35 unit sepeda motor diamankan dalam operasi penertiban balap liar yang digelar dalam beberapa hari terakhir. Selain membahayakan keselamatan pengguna jalan, aksi ini juga menjadi pelanggaran hukum yang tidak bisa ditoleransi.

Kepala Satlantas Polresta Palangka Raya, Kompol Egidio Sumilat menegaskan, penindakan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagian dari edukasi disiplin berlalu lintas dan upaya menyelamatkan nyawa.

“Semua kendaraan yang terlibat dalam balap liar kami tahan selama dua minggu. Ini adalah bentuk sanksi tegas sekaligus edukasi agar para pelaku dan masyarakat luas memahami risiko dan akibat dari tindakan tersebut,” ujar Kompol Egidio, Kamis (17/7).

Para pelaku dijerat Pasal 297 jo Pasal 115 huruf b Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang secara tegas melarang balapan di jalan umum. Selain itu, petugas juga menemukan pelanggaran tambahan, seperti kendaraan tanpa pelat nomor, tidak membawa STNK, serta modifikasi ekstrem yang tidak sesuai spesifikasi teknis.

“Motor yang menggunakan knalpot brong, melepas spion, atau mengubah bentuk kendaraan secara tidak sah, wajib dikembalikan ke standar pabrikan. Jika tidak, kendaraan tidak bisa diambil kembali,” tegasnya.

Kompol Egidio menekankan bahwa proses pengambilan kendaraan hanya bisa dilakukan setelah pelanggar menyelesaikan tilang dan memperbaiki seluruh pelanggaran teknis. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah preventif dan pembelajaran.

“Ini bukan semata-mata hukuman. Kami ingin memberi pemahaman bahwa keselamatan di jalan itu tanggung jawab bersama. Balap liar bisa merenggut nyawa, baik pelaku maupun orang lain yang tidak bersalah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa balap liar sering kali melibatkan remaja dan pelajar, sehingga peran orang tua dan sekolah sangat dibutuhkan untuk membina dan mengawasi anak-anak mereka.

“Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara rutin. Tapi yang lebih penting adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri. Edukasi harus dimulai dari rumah, sekolah, dan lingkungan sekitar,” pungkasnya. dte