PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Dewan Perwakilan Wilayah Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalimantan Tengah ( DPW TBBR Kalteng) berikan pernyataan keras akan menurunkan massa apabila Polres Katingan tidak sesegera mungkin menetapkan oknum anggota linmas bernisial E sebagai tersangka atas kasus dugaan penganiayaan yang terjadi di Desa Tumbang Jala Kabupaten Katingan.
Pernyataan keras tersebut disampaikan langsung Oleh Wakil Sekretaris DPW TBBR Kalteng Wawan Setiawan di dampingi oleh Ketua DPW TBBR Kalteng Agusta Rachman dan Ketua DPD TBBR Katingan Ellie U. Sujad serta pengurus Barisan Antang Patahu MBAHK Katingan.
Mereka memberi ultimatum jika dalam kurun waktu 2×24 jam Polres Katingan tidak memproses laporan Pasihan dan melakukan penahanan serta menetapkan E sebagai tersangka maka pihaknya akan bertindak secara tegas dengan cara dan langkah mereka sendiri.
Ultimatum yang dilayangkan DPW TBBR Kalteng secara tegas menuntut atas keadilan bagi Pasihan selaku Kepala Desa Tumbang Jala yang dinilai menjadi korban dalam peristiwa penganiayaan pada malam itu, namun justru malah Pasihan ditetapkan menjadi tersangka oleh aparat kepolisian setempat.
“Kami TBBR Kalteng menyatakan sikap terkait laporan dan proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kades Tumbang Jala (P) yang dimana pada faktanya berbanding terbalik seperti pada pemberitaan di media sebelumnya,” ungkap Wawan. Kamis (17/7).
Wawan menegaskan, Menurut fakta dilapangan peristiwa penganiayaan tersebut berawal saat P yang saat itu sedang memberikan arahan di atas panggung, namun E yang merupakan petugas Linmas justru sebagai biang permasalahan dengan naik ke atas panggung untuk menantang kepala desa hingga memancing keributan pada malam itu.
“Bahwa E yang merupakan Linmas di desa tersebut yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan maupun ketertiban justru menjadi biang permasalahan,” tegas Wawan.
Selain itu, Pasihan yang mengalami luka menganga dibagian wajah akibat gigitan dan terjangan oleh E seharusnya adalah korban dalam peristiwa itu, namun ironisnya justru malah Pasihan yang dijadikan tersangka, pihaknya juga menyayangkan pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang yang mana dinyatakan P telah melakukan penganiayaan terhadap warganya, hal tersebut sangat berbanding terbalik.
Pihak Pasihan dan Organisasi TBBR Kalteng sudah berupaya menempuh upaya damai, namun tidak menemukan titik temu, selain itu laporan Pasihan yang mengklaim sebagai korban penganiayaan juga melayangkan laporan terhadap E, namun sampai saat ini laporan tersebut belum ada kejelasan dan penetapan tersangka oleh Polres Katingan. mak.











