PEMPROV KALTENG

Pemprov Buru PAD Lewat Pajak Alat Berat 

31
×

Pemprov Buru PAD Lewat Pajak Alat Berat 

Sebarkan artikel ini
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Kalteng Leonard S Ampung 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Optimalisasi Pajak Alat Berat (PAB) di Aula Eka Hapakat, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (5/8). Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Provinsi Kalteng, pimpinan asosiasi pelaku usaha sektor strategis, serta perwakilan Kementerian dan KPK RI secara virtual.

Dalam sambutan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda Kalteng yang dibacakan oleh Kepala Bapenda Provinsi Kalteng, Anang Dirjo, disampaikan bahwa PAB merupakan jenis pajak baru yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalteng Nomor 8 Tahun 2023.

“Transformasi regulasi ini membuka peluang besar bagi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun potensi ini belum sepenuhnya dimaksimalkan. Karena itu, pertemuan ini sangat penting,” kata Anang.

Ia menjelaskan bahwa beberapa fokus yang menjadi perhatian dalam optimalisasi PAB antara lain inventarisasi dan validasi data alat berat, integrasi sistem pelaporan berbasis digital, peningkatan kesadaran wajib pajak melalui edukasi, penguatan kelembagaan dan SDM pajak, serta kemitraan strategis dengan asosiasi pelaku usaha.

“Potensi penerimaan dari PAB sangat besar, mengingat banyaknya alat berat yang beroperasi di sektor-sektor strategis seperti pertambangan, perkebunan, dan infrastruktur. Namun, potensi ini hanya akan optimal jika didukung komitmen bersama dalam pengawasan, peningkatan kepatuhan, dan tata kelola yang transparan,” lanjutnya.

Anang juga menyampaikan apresiasi atas dukungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI yang turut hadir dalam agenda ini melalui perwakilan Satgas Korsupgah.

“Kami mengapresiasi kehadiran dan pendampingan KPK RI dalam reformasi pendapatan daerah. Sinergi ini merupakan wujud nyata upaya menjadikan Kalimantan Tengah sebagai provinsi yang berintegritas, maju, dan Berkah,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pendapatan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Teguh Narutomo, yang hadir secara virtual memaparkan bahwa tarif PAB ditetapkan maksimal sebesar 0,2 persen dengan rumus penghitungan Pokok Pajak = Nilai Jual Alat Berat (NJAB) × Tarif.

“Pajak dipungut di lokasi alat berat dikuasai. Ada pengecualian bagi instansi pemerintah, TNI, Polri, kedutaan, dan lembaga internasional yang mendapatkan perlakuan timbal balik,” ujar Teguh.ldw

Ia menekankan pentingnya penguatan tata kelola PAB melalui sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE).

“Kami merekomendasikan penguatan SPBE dan akuntabilitas PAB melalui penetapan Kepmendagri, penggunaan tanda nomor dan bukti pembayaran elektronik, serta penguatan sistem informasi dan pengawasan pemungutan,” jelasnya.

Teguh berharap kebijakan ini dapat menjadi sumber pendapatan baru bagi daerah, khususnya Kalimantan Tengah yang menjadi salah satu basis operasional alat berat di Indonesia.

“Kami berharap kebijakan ini mampu menjadi sumber baru peningkatan PAD, khususnya bagi provinsi seperti Kalimantan Tengah yang menjadi basis operasional alat berat,” pungkasnya.

Turut hadir secara langsung jajaran kepala perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, serta para pimpinan asosiasi usaha sektor pertambangan, kehutanan, konstruksi, dan perkebunan. Hadir secara virtual Kepala Satgas Korsupgah Wilayah I dan III KPK RI Maruli Tua Manurung, serta Fungsional Analis Keuangan Negara Ahli Muda Kemenkeu RI, Irfan Sofi.Ldw.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *