PEMPROV KALTENG

Pemprov Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Dinyanyikan

11
×

Pemprov Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Dinyanyikan

Sebarkan artikel ini
Pemprov Tegaskan Lagu Indonesia Raya Bebas Dinyanyikan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalteng Herson B Aden

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Herson B Aden menegaskan, lagu kebangsaan Indonesia Raya tidak dikenakan royalti karena berstatus sebagai lagu nasional.

Penegasan ini disampaikan Herson untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait kabar yang menyebutkan pemutaran lagu Indonesia Raya dapat dikenai pungutan royalti.

“Ya enggak ada lah situ royalti Indonesia Raya,” tegas Herson saat ditemui di Palangka Raya, Senin (11/8).

Menurutnya, sebagai lagu kebangsaan, Indonesia Raya merupakan milik seluruh rakyat Indonesia dan dapat diputar di berbagai kesempatan tanpa pungutan.

“Harusnya enggak ada ya, karena memang sudah menjadi lagu nasional,” ujarnya.

Herson menambahkan, sejak dahulu masyarakat Indonesia sudah mengenal dan menyanyikan lagu ciptaan WR. Supratman itu tanpa batasan.

“Kalau lagu nasional kan berarti semua bisa memakai. Banyak banget. Dari kita kecil sudah nyanyi lagu Indonesia Raya,” kata Herson.

Dengan penegasan ini, Herson berharap masyarakat tidak lagi keliru memahami aturan terkait lagu kebangsaan, terutama dalam kegiatan resmi maupun umum. ldw