PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin diminta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperbarui dan melengkapi data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pasca dilantik sebagai Menteri.
Mukhtarudin sebelumnya telah melaporkan LHKPN-nya pada 1 Mei 2024, sebagai calon anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah (Kalteng) dari Fraksi Partai Golongan Karya.
Berdasarkan laporan terakhir yang telah diverifikasi secara administratif lengkap oleh KPK, total kekayaan Mukhtarudin per tahun 2023 mencapai Rp17.906.597.404.
Kekayaan Menteri baru asal Kalteng Mukhtarudin didominasi oleh aset berupa tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp16.090.000.000.
Ia memiliki 21 properti yang tersebar di beberapa lokasi.
Properti-properti tersebut sebagian besar berada di Kabupaten Kotawaringin Barat, dengan nilai bervariasi mulai dari Rp50.000.000 hingga Rp1.200.000.000. Selain itu, Mukhtarudin juga memiliki properti di Kota Jakarta Selatan senilai Rp8.000.000.000 dan di Kota Bekasi senilai Rp2.700.000.000.
Selain properti, Mukhtarudin juga melaporkan kepemilikan alat transportasi dan mesin senilai total Rp1.847.735.000. Koleksi kendaraannya meliputi: Mobil Hyundai 5 Signature Long Range keluaran tahun 2022 senilai Rp815.235.000, Mobil Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp850.000.000, Mobil Wuling Almaz Minibus tahun 2019 senilai Rp175.000.000, dan Motor Honda WW150EXF IN A/T tahun 2015 senilai Rp7.500.000.
Aset lainnya yang tercatat dalam LHKPN Mukhtarudin adalah harta bergerak lainnya senilai Rp529.947.404 dan kas serta setara kas sebesar Rp45.000.000. Ia tidak memiliki surat berharga. Mukhtarudin juga tercatat memiliki utang sebesar Rp606.085.000. Setelah dikurangi utang, total kekayaan bersihnya adalah Rp17.906.597.404.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo secara umum menyatakan, bahwa setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk melaporkan harta kekayaan mereka secara jujur, benar, dan lengkap.
“Benar, bagi penyelenggara negara yang masih berstatus on progress karena ada berkas belum lengkap, agar segera dilengkapi,” kata Budi Prasetyo, Senin (10/9).
Kemudian laporan yang masuk akan melalui proses verifikasi administratif. Jika sudah lengkap, LHKPN tersebut akan dipublikasikan di laman resmi KPK. KPK juga membuka diri untuk membantu penyelenggara negara jika mengalami kendala dalam pengisian dan pelaporan LHKPN.
Data dalam LHKPN tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa harta kekayaan yang bersangkutan tidak terkait tindak pidana. Apabila di kemudian hari ditemukan harta kekayaan yang tidak dilaporkan, penyelenggara negara wajib bertanggung jawab sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rmp











