PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Tengah Bambang Irawan secara tegas meminta pabrik karet PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Barito Selatan untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sejak 2019.
Putusan tersebut menyatakan bahwa PT BAP melakukan wanprestasi karena gagal membayar hasil penjualan karet sebesar Rp778 juta kepada seorang warga bernama Sukarto.
“Ini menjadi catatan kami, PT BAP harus melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang sudah diputuskan sejak tahun 2019. Sampai sekarang belum mereka laksanakan,” tegas Bambang Irawan kepada wartawan, belum lama ini.
Ia menilai, sikap PT BAP sangat kontradiktif karena di satu sisi mereka melaporkan organisasi masyarakat (ormas) yang beri surat kuasa oleh sukarto dinilai mengganggu aktivitas perusahaan, sementara di sisi lain mereka sendiri tidak mematuhi hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan tertinggi di negara ini.
“Ini sesuatu yang bertolak belakang. Saat mereka melaporkan ormas ke pihak berwajib karena merasa terganggu, mereka lupa bahwa mereka sendiri belum menjalankan kewajiban hukum. Itu menurut saya perusahaan ini jangan seenaknya saja,” ujarnya.
Bambang menyampaikan kekecewaannya atas sikap PT BAP yang dinilai mengabaikan supremasi hukum. Ia menegaskan bahwa hukum tidak boleh tajam ke bawah namun tumpul ke atas, apalagi jika melibatkan kepentingan masyarakat kecil.
“Dengan hukum dia (PT BAP) bisa menghukum orang, tapi saat hukum dijatuhkan kepada mereka, putusan MA malah diabaikan. Ini putusan hukum tertinggi yang sudah inkracht. Jangan hukum hanya berlaku untuk rakyat, tapi perusahaan tidak taat hukum. PT BAP itu buktinya,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan, Komisi II DPRD Kalteng akan mengambil langkah tegas apabila dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari pihak perusahaan.
“Kalau dalam minggu ini tidak ada pergerakan dari PT BAP untuk melaksanakan putusan MA, kita akan surati, kita panggil, bahkan kalau perlu kita tutup kegiatan mereka. Kita ini negara hukum, ayo taat hukum,” tegas Bambang.
Ia menambahkan, DPRD, khususnya Komisi II, akan terus berkomitmen untuk berdiri di pihak masyarakat dalam setiap persoalan yang melibatkan perusahaan, termasuk konflik agraria yang belakangan sering terjadi di Kalteng.
“Ini adalah salah satu komitmen kami di Komisi II, bersama mahasiswa kemarin, untuk menindaklanjuti kasus-kasus agraria dan konflik masyarakat dengan perusahaan. Kami harus berada di depan,” pungkasnya. jef











