+MK Tolak Gugatan Jimmy-Inri
PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Agustiar Sabran menanggapi keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2025, Rabu (17/9).
Gubernur menegaskan, siapa pun yang terpilih, kemenangan sejatinya adalah milik masyarakat Barito Utara. Ia menilai, proses hukum sudah dilalui, sehingga hasil yang ditetapkan KPU dan diperkuat MK harus dihormati. Ia menekankan pentingnya persatuan dan rekonsiliasi pasca PSU.
“Ya, udahlah. Ini kan nggak ada yang menang, yang kalah. Yang menang masyarakat Barito Utara,” tegas Gubernur Agustiar, di Palangka Raya, Rabu (17/9).
Terkait Shalahuddin yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas PUPR Kalteng kini terpilih menjadi Bupati Barito Utara, Agustiar menyampaikan apresiasinya. “ Wah, luar biasa dong,” ucapnya.
Gubernur Agustiar berharap, dengan putusan final tersebut, semua pihak dapat kembali bersatu untuk membangun Barito Utara ke arah yang lebih baik.
Seperti diketahui, MK menolak permohonan pasangan calon nomor urut 2, Jimmy Carter–Inriaty Karawaheni, yang menggugat Keputusan KPU Barito Utara Nomor 365 Tahun 2025. MK menyatakan dalil adanya praktik politik uang yang Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM) serta persoalan distribusi surat suara tidak terbukti secara hukum. Dengan demikian, pasangan Shalahuddin-Felix Sonadie Y Tingan tetap sah sebagai pemenang PSU Pilkada Barito Utara. ldw











