Hukrim

Tuntut Hak 385 Hektare Lahan, Kelompok Tani Palampang Tarung Pasang Spanduk

32
×

Tuntut Hak 385 Hektare Lahan, Kelompok Tani Palampang Tarung Pasang Spanduk

Sebarkan artikel ini
LAHAN- Anggota Kelompok Tani Palampang Tarung bersama Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang melakukan aksi pemasangan spanduk di depan lahan sitaan Satgas PKH, Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kotim, Kamis (2/10). TABENGAN/RAHUL

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Hajat hidup masyarakat dan karyawan yang menggantungkan nasib pada sektor perkebunan kini terancam. Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan melalui Satgas PKH telah menyita puluhan ribu hektare lahan di Kalimantan Tengah.

Hingga kini, sekitar 51.000 hektare lahan telah diambil alih dan diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Kondisi ini berdampak langsung pada banyak karyawan yang kehilangan pekerjaan karena status lahan mereka berubah.

Salah satu pihak yang terdampak adalah Kelompok Tani Palampang Tarung. Bersama Ormas Tantara Lawung Adat Mandau Talawang, mereka menggelar aksi damai dengan memasang spanduk di depan lahan garapan mereka di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Parenggean, Kamis (2/10).

Ketua Kelompok Tani Palampang Tarung Hairis Salamad, menegaskan aksi tersebut dilakukan untuk mencegah konflik, mengingat mulai ada oknum yang mengklaim lahan seluas 385 hektare yang menurut bukti kepemilikan mereka garap sejak 2016, di bawah naungan PT Katingan Indah Utama (PT KIU).

“Lahan ini milik kelompok tani kami dan akan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat. Perjuangan ini bukan untuk kepentingan pribadi, tapi demi hak bersama,” ujarnya.

Hairis menambahkan, pihaknya membuka diri untuk berdialog dengan PT Agrinas Palma Nusantara selaku pengelola lahan sitaan. Bahkan, mereka siap bermitra jika memang ada kesepakatan bagi hasil melalui skema Sisa Hasil Kebun (SHK) demi kesejahteraan anggota dan masyarakat.

“Kami tidak menolak keberadaan PT Agrinas. Kami hanya ingin mengambil hak kami dan siap bermitra untuk kesejahteraan masyarakat Kecamatan Parenggean,” tegasnya.

Hairis juga menyempatkan diri meninjau kondisi karyawan PT KIU yang dirumahkan akibat lahan sitaan Satgas PKH. Menurutnya, ribuan karyawan terancam kehilangan pekerjaan tanpa kejelasan, sehingga diperlukan dialog untuk mencari solusi.

Sementara itu, Manajer PT KIU Komang Arye, mengungkapkan sekitar 70 karyawan terdampak di satu area saja, dan kini banyak yang mengalami tekanan psikologis. “Untuk sementara, kami alihkan pekerjaan mereka ke kebun-kebun mitra, sambil menunggu solusi dari pemerintah,” katanya.

Hal senada disampaikan GM Humas PT KIU Hendri Karimata. Ia menjelaskan, sejak 2016 Kelompok Tani Palampang Tarung memang menjadi mitra PT KIU dengan pengelolaan lahan 385 hektare. Karena itu, klaim sepihak dari oknum tertentu harus dipertanggungjawabkan.

“Perpres No. 5 Tahun 2025 memang bertujuan menertibkan kawasan hutan yang dikuasai secara ilegal. Kami siap mengikuti aturan tersebut, tetapi tetap mengedepankan dialog agar tidak memicu konflik sosial di masyarakat,” jelas Hendri.

Ia menegaskan, PT KIU terus berupaya agar karyawan dapat kembali bekerja dengan layak dan hubungan baik dengan masyarakat tetap terjaga. “Kami berharap penyelesaian dilakukan melalui komunikasi dan musyawarah, demi kepentingan bersama,” pungkasnya. rmp

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *