PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) memusnahkan barang bukti narkotika berupa 364,18 gram sabu dan 24 butir ekstasi, Rabu (5/11). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkotika periode Mei hingga Oktober 2025, dari 35 laporan polisi dengan total 42 tersangka yang berhasil diamankan.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, menjelaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Kobar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami berkomitmen memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Kotawaringin Barat. Namun, keberhasilan ini juga memerlukan peran aktif masyarakat. Tanpa dukungan dan informasi dari warga, upaya pemberantasan tidak akan optimal,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan patroli secara intensif serta bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait aktivitas jual beli narkoba.
“Sejak bulan Mei hingga Oktober 2025, sebanyak 42 tersangka berhasil diamankan dari 35 kasus yang kami tangani,” ungkapnya.
Dijelaskan Kapolres, para pelaku memperoleh narkotika dari luar wilayah hukum Polres Kobar untuk kemudian diedarkan secara eceran dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1 juta per paket.
Dari hasil penanganan tersebut, Satresnarkoba Polres Kobar berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 459,09 gram dan 24 butir ekstasi, yang telah mendapatkan ketetapan status dari Kejaksaan Negeri Kobar.
“Dari total barang bukti itu, sebanyak 364,18 gram sabu dimusnahkan hari ini. Sedangkan 94,91 gram sabu dan 24 butir ekstasi lainnya digunakan sebagai barang bukti persidangan dan uji laboratorium,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 hingga 5 tahun penjara, dan maksimal 20 tahun, seumur hidup, atau hukuman mati.
“Pemusnahan ini menjadi bukti keseriusan Polres Kobar dalam menekan peredaran narkotika sekaligus menjaga generasi muda agar terhindar dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang,” pungkasnya. c-uli





