Hukrim

GDAN Dorong Pemerintah Dirikan Pos Terpadu di Ponton

24
×

GDAN Dorong Pemerintah Dirikan Pos Terpadu di Ponton

Sebarkan artikel ini
GDAN Dorong Pemerintah Dirikan Pos Terpadu di Ponton
BERANTAS NARKOBA-Tim GDAN Kalteng dan lembaga adat ketika melakukan sosialisasi di komplek Ponton. FOTO ISTIMEWA

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) bersama Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (BATAMAD) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalteng, BNN Kota Palangka Raya, serta aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, dan Kelurahan Pahandut, menggelar operasi terpadu di kawasan Kampung Ponton, Jumat (7/11).

Kehadiran sekitar seratus anggota tim gabungan ini tidak mengejutkan warga, sebab kegiatan lebih difokuskan pada sosialisasi bahaya narkoba dan ajakan untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran barang haram tersebut.

Ketua GDAN Sadagori Henoch Binti atau akrab disapa Ririen Binti, mengatakan operasi terpadu ini dilakukan dengan pendekatan sosial dan kearifan lokal agar masyarakat mau terlibat langsung dalam upaya memerangi narkoba.

“Sebagian besar warga Ponton yang kami temui sebenarnya tidak suka lingkungan mereka dijadikan tempat peredaran narkoba. Bahkan banyak anak-anak yang menyatakan setuju untuk ikut melawan narkoba di wilayahnya,” ujar Ririen.

Selain sosialisasi keliling kampung menggunakan pengeras suara, tim juga memasang spanduk dan stiker bertema perlawanan terhadap narkoba di sejumlah titik strategis.

Menurut Ririen, keberadaan GDAN di tengah masyarakat memantik semangat warga untuk bergerak bersama. “Selama ini mereka sebenarnya ingin Ponton bersih dari narkoba, hanya saja belum ada dorongan kolektif. Kami hadir untuk menggerakkan itu dengan cara yang persuasif dan berakar pada nilai-nilai lokal,” jelasnya.

Dalam kegiatan tersebut, tim juga menemukan sejumlah peralatan dan rumah yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu-sabu. Menanggapi hal ini, GDAN membuka peluang penyelesaian melalui hukum adat, sebab dalam adat Dayak, sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku, tetapi juga menyentuh wilayah yang menjadi sumber masalah.

Ririen menegaskan, salah satu langkah konkret yang perlu diambil pemerintah adalah mendirikan Pos Terpadu di Kampung Ponton. Pos ini diharapkan dijaga secara bergiliran oleh Satpol PP Kota Palangka Raya dan Pemprov Kalteng, didukung aparat penegak hukum seperti BNNP Kalteng, Ditresnarkoba Polda Kalteng, TNI, GDAN dan lembaga adat seperti DAD Kalteng, BATAMAD, serta tokoh masyarakat setempat.

“Dengan berdirinya Pos Terpadu yang dijaga tim gabungan dan diperkuat sosialisasi bahaya narkoba melalui pendekatan sosial, keagamaan, serta kearifan lokal, kami yakin dengan pertolongan Tuhan, peredaran narkoba di Ponton bisa dihentikan,” tegas Ririen.

Ia menambahkan, karena narkoba merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak luas, maka penanganannya juga harus dilakukan dengan langkah luar biasa, melibatkan seluruh unsur pemerintah, aparat hukum, masyarakat adat dan tokoh masyarakat. ist