Hukrim

Amankan 2 Pria, Polres Kotim Sita 15,40 Gram Sabu

21
×

Amankan 2 Pria, Polres Kotim Sita 15,40 Gram Sabu

Sebarkan artikel ini
Amankan 2 Pria, Polres Kotim Sita 15,40 Gram Sabu
NARKOBA- M Randy Febrianur (28) dan Irfan Rahmat Qadafi (24) usai diamankan karena kedapatan membawa 15,40 gram sabu. FOTO ISTIMEWA

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya adalah M Randy Febrianur (28) dan Irfan Rahmat Qadafi (24), warga Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim.

Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Tjilik Riwut, Gang Adat, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan tiga paket sabu dengan berat total 15,40 gram.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Resnarkoba AKP Suherman membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan kedua pelaku.

“Informasi dari warga menyebutkan bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi,” ujarnya, Sabtu (8/11).

Petugas kemudian melihat kedua pelaku melintas dengan sepeda motor Honda Vario 160 warna hitam bernomor polisi KH 6439 QZ di sekitar Gang Adat. Melihat gelagat mencurigakan, petugas segera menghentikan mereka dan melakukan penggeledahan di hadapan Ketua RT serta warga setempat.

“Dari kantong celana belakang salah satu pelaku, kami temukan tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor total 15,40 gram. Barang haram itu dibungkus tisu dan disimpan di dalam kotak rokok Sampoerna Menthol,” jelas Suherman.

Selain sabu, petugas juga menyita dua unit handphone, masing-masing merek OPPO A1K warna merah dan Redmi C9 warna hijau, dua kartu SIM, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Keduanya kini telah diamankan di Mapolres Kotim untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Selama proses penangkapan berlangsung, situasi berjalan aman dan kondusif. Kami akan terus menindak tegas setiap bentuk peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kotim,” tegas AKP Suherman. ist