PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Penantian panjang ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya akhirnya terbayar. Sebanyak 1.526 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu resmi menerima Surat Keputusan (SK) Wali Kota Palangka Raya tentang pengangkatan sebagai ASN, menandai perubahan besar dari status non-ASN menuju PPPK Paruh Waktu.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menyampaikan ucapan selamat sekaligus menegaskan bahwa momen ini merupakan langkah awal yang sangat penting dalam perjalanan karier para pegawai.
“Saya mengucapkan selamat kepada 1.526 orang yang menerima SK PPPK Paruh Waktu dan telah mendapatkan Nomor Induk PPPK. Secara resmi, saudara-saudara telah bergabung sebagai ASN di Pemerintah Kota Palangka Raya,” ujar Fairid, sesaat setelah penyerahan keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang pengangkatan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemko Palangka Raya, di halaman Kantor Wali Kota, Senin (8/12).
Fairid menegaskan, penyerahan SK ini merupakan hasil perjuangan panjang, mengingat kebijakan nasional yang melarang pengangkatan tenaga honorer dan kontrak baru. Namun, Pemko Palangka Raya tetap berupaya mencari solusi agar para tenaga yang telah lama mengabdi tetap dapat bekerja dan memiliki kepastian status.
“Banyak di antara mereka sudah bekerja 13 tahun, 15 tahun, ada juga yang 3–4 tahun. Mereka ini sebenarnya sudah lama mengabdi di Pemko. SK yang diserahkan hari ini adalah bentuk perjuangan kami agar mereka tetap bisa bekerja,” tuturnya.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara, PPPK Paruh Waktu diwajibkan mematuhi seluruh aturan kepegawaian, termasuk menjaga disiplin, meningkatkan kompetensi, serta menghindari berbagai pelanggaran berat.
Mereka dapat diberhentikan apabila terbukti, menyeleweng dari Pancasila dan UUD 1945, tidak cakap jasmani atau rohani, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, erlibat tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun, melakukan kejahatan jabatan, dan menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Selain itu, PPPK Paruh Waktu yang mengajukan pindah instansi secara otomatis dianggap mengundurkan diri.
Mengenai penempatan pegawai, Fairid menjelaskan bahwa saat ini SK diberikan terlebih dahulu, sementara proses evaluasi penugasan akan dilanjutkan dengan sistem Analisis Jabatan dan Analisis Kebutuhan Pegawai (ANJAP-APK).
“Mekanisme penempatan kita sesuai dengan yang ada ini kan rata-rata sudah bekerja. Jadi kami memberikan SK dulu. Walaupun sebenarnya sudah kami melakukan ANJAP APK, itu kan salah satu mapping struktur pengisian pegawai-pegawai. Setelah mereka menerima SK kami evaluasi lagi ANJAP APK, mana yang perlu ada rolling ataupun pengisian tempat- tempat kosong, ataupun ada yang menumpuk di salah satu tempat, ada yang kosong nanti kami rolling,” jelasnya.
Pada tahap awal, penempatan masih mengacu pada usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sesuai dengan kebutuhan jabatan yang telah ditetapkan.
Fairid juga menegaskan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu mengikuti ketentuan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).
“PPPK Paruh Waktu yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja pertama bulan berkenaan, gaji dibayarkan mulai bulan berkenaan. PPPK yang melaksanakan tugas pada tanggal hari kerja kedua dan seterusnya pada bulan berkenaan, gaji dibayarkan mulai bulan berikutnya,” katanya.
Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi tonggak sejarah bagi Pemko Palangka Raya dalam memberikan kepastian status dan penghargaan atas pengabdian para pegawai yang selama ini bekerja tanpa kejelasan regulasi.
Dengan diterbitkannya SK ini, Pemko berharap seluruh PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih profesional, disiplin, serta terus meningkatkan kompetensi demi mendukung pelayanan publik yang lebih baik. nws





