KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Komisi I DPRD Kapuas Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang Tenaga Non ASN yang masih belum terakomodir menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) paruh waktu sebanyak 423 orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
RDP di ruang Komisi I DPRD Kapuas dihadiri Kepala BKSDM Kapuas Asisten III dipimpin Ketua Komisi I Sera Sentanola, anggota Komisi dan sejumlah jajaran ASN lingkup BKSDM Kapuas.
Kepada awak media, Anggota Komisi I Lawin menyampaikan, melalui RDP ini dirinya berharap ada solusi untuk pegawai Non ASN yang masih belum menjadi PPPK paruh waktu.
“Karena itu kita RDP besama jajaran Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan Setda dalam hal ini Asisten III,” ujar Lawin.
Dalam forum RDP tersebut, Komisi I DPRD Kapuas menegaskan pentingnya kejelasan status dan kepastian nasib bagi ratusan tenaga Non ASN yang selama ini telah mengabdi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.
DPRD memiliki tanggung jawab moral untuk memperjuangkan aspirasi para pegawai Non ASN agar mendapatkan solusi yang adil dan sesuai regulasi yang berlaku.
Lawin menekankan bahwa tenaga Non ASN memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pelayanan publik, sehingga perlu adanya kebijakan yang berpihak namun tetap mengacu pada ketentuan pemerintah pusat.
Lawin menambahkan, DPRD Kapuas akan terus mengawal permasalahan ini dan mendorong pemerintah daerah agar segera mengambil langkah konkret.
“Saya berharap hasil RDP ini dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan sehingga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi 423 tenaga Non ASN yang masih menunggu kejelasan status kepegawaian mereka,” tandas Lawin. c-hr











