DPRD PROV. KALTENG

DILEMA PENERTIBAN TAMBANG EMAS-DPRD Minta Pemerintah Siapkan Solusi 

271
×

DILEMA PENERTIBAN TAMBANG EMAS-DPRD Minta Pemerintah Siapkan Solusi 

Sebarkan artikel ini
DILEMA PENERTIBAN TAMBANG EMAS-DPRD Minta Pemerintah Siapkan Solusi 
Faridawaty Darland Atjeh

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Wacana adanya penertiban pertambangan emas di Kalimantan Tengah (Kalteng) mendapat sorotan dari dari kalangan legislatif daerah. Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Kalteng Faridawaty Darland Atjeh (FDA) menilai, langkah penertiban yang dilakukan pemerintah, berpotensi memicu persoalan sosial, apabila tidak dibarengi solusi konkret bagi masyarakat terdampak.

Menurut Faridawaty, mayoritas penambang rakyat menggantungkan hidup sepenuhnya, dari aktivitas pertambangan tradisional. Tanpa alternatif pekerjaan yang jelas, kebijakan tersebut dikhawatirkan justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat kecil.

“Penertiban tidak boleh berdiri sendiri. Kalau aktivitas mereka dihentikan, pemerintah harus menjawab terlebih dahulu, bagaimana nasib keluarga yang selama ini bergantung pada sektor itu?” ujarnya, di Palangka Raya, Senin (2/3/2026).

Anggota Komisi III DPRD Kalteng itu menegaskan, kebijakan publik harus mempertimbangkan aspek kesejahteraan, bukan semata pendekatan penegakan aturan.

Ia mengingatkan, mencari pekerjaan di tengah situasi ekonomi saat ini bukan perkara mudah, terlebih bagi masyarakat yang keterampilannya terbatas pada sektor pertambangan.

Lebih lanjut, Faridawaty menyoroti, adanya kesan ketimpangan perlakuan antara penambang rakyat dan perusahaan besar.

Ia mencontohkan, operasional PT Freeport Indonesia yang tetap berjalan normal di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

“Kita melihat perusahaan besar dapat beroperasi dengan dukungan regulasi yang jelas. Sementara masyarakat kecil justru dihadapkan pada penertiban tanpa kepastian solusi. Pemerintah harus menunjukkan sikap adil,” tegas politisi Partai NasDem tersebut.

Selain itu, ia menilai, proses perizinan bagi pertambangan rakyat masih terlalu rumit, dan belum berpihak kepada masyarakat.

Menurutnya, penyederhanaan regulasi akan membantu menekan praktik tambang ilegal, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para penambang tradisional.

“Perizinan jangan dipersulit. Justru harus dipermudah dengan mekanisme yang transparan dan terjangkau, agar mereka bisa bekerja secara legal dan bertanggung jawab,” katanya.

Faridawaty juga menekankan, pentingnya sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat dan kondisi riil di daerah. Jika penertiban merupakan bagian dari kebijakan nasional, maka pemerintah daerah perlu memastikan adanya program pendampingan maupun alternatif mata pencaharian bagi warga terdampak.

Ia mendorong, Gubernur Kalteng untuk segera mengambil langkah strategis, guna meredam potensi gejolak sosial.

“Gubernur harus hadir mencari jalan tengah. Penertiban bisa tetap berjalan, tetapi rakyat juga harus dijamin tetap memiliki sumber penghidupan yang layak. Kebijakan yang baik adalah kebijakan yang tidak meninggalkan rakyatnya,” pungkasnya.jef/redded