KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID – Seorang pria berinisial MF (38), warga Jalan Sari Pulau, Desa Pulau Mambulau, Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, diamankan petugas karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, pelaku berada di ruas Jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Barimba, Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
Penindakan tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang diduga menyimpan narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap pelaku beserta barang bawaannya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket sabu dengan berat total sekitar 0,65 gram yang dibungkus plastik klip kecil dan disimpan di dalam kotak rokok.
Karena tidak dapat menjelaskan asal-usul maupun kepemilikan barang haram tersebut, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kapuas, Gede Eka Yudharma melalui Kasat Resnarkoba Budi Utomo, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan oleh penyidik.
“Untuk saat ini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kapuas. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” ujarnya. yul/redfwa





