Hukrim

4 Pejabat FEB UPR Diberhentikan Rektor, Fitria Husnatarina Bantah Berkaitan Kasus Korupsi Prof YL

1022
×

4 Pejabat FEB UPR Diberhentikan Rektor, Fitria Husnatarina Bantah Berkaitan Kasus Korupsi Prof YL

Sebarkan artikel ini
4 Pejabat FEB UPR Diberhentikan Rektor, Fitria Husnatarina Bantah Berkaitan Kasus Korupsi Prof YL
FOTO DEKANAT FEB UPR + FOTO STATUS WA DR FITRIA 

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID- Rektor Universitas Palangka Raya menerbitkan tiga Surat Keputusan (SK) berbeda yang berdampak pada pemberhentian empat pejabat struktural di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), meskipun masa jabatan mereka masih dalam periode 2024-2028.

Tiga keputusan tersebut masing-masing: Keputusan Rektor Nomor 0611/UN24/KP/2026, Keputusan Rektor Nomor 0612/UN24/KP/2026 dan Keputusan Rektor Nomor 0613/UN24/KP/2026. Seluruhnya diterbitkan pada Januari 2026.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh redaksi, pejabat yang diberhentikan dalam jabatan antara lain: Dr. Alexandra Hukom, S.E., M.Si. (Ketua Jurusan Ekonomi Pembangunan), Dr. Luluk Tri Harinie, S.E., M.M. (Koordinator Program Studi Magister Manajemen), Dr. Fitria Husnatarina, S.E., M.Si., Ak., CA (Koordinator Program Studi S2 Magister Akuntansi) dan Dr. Lelo Sintani, S.E., M.M. (Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB).

Salah satu dari pejabat yang diberhentikan yakni mantan Ketua Prodi Akuntansi FEB UPR, Dr. Fitria Husnatarina. Ia turut angkat bicara mengenai pemberhentian dirinya dan ketiga pejabat lainnya yang dihubungkan dengan kasus dugaan korupsi yang dilakukan mantan Direktur Pascasarjana UPR, Prof Yetri. Fitria membantah secara tegas.

“Menegaskan atas berita yang beredar. Bahwa kasus pemberhentian beberapa pejabat FEB adalah kasus yang berbeda dengan pemberitaan atas Prof. YL,” tulisnya melalui status Whatsapp, Jumat (6/3/2026).
Ia juga menyebut, kasus pemberhentian pihaknya sebagai pejabat di FEB tidak melalui proses peringatan dan komunikasi apapun dari pimpinan yang berwenang dan pihaknya pun sedang proses bertanya, salah kami di indikator kinerja apa?

Dr. Fitria sendiri secara pribadi sebenarnya tidak ingin kasus apapun di UPR terekspose keluar. “Karena sangat memungkinkan opini akan bergerak dengan liar dan itu akan sangat merugikan UPR,” jelasnya.

“Dan hal ini sudah saya ungkapkan berkali-kali dengan pimpinan. Tapi rupanya, settingan ‘opini liar’ ini yang diinginkan oleh oknum,” pungkasnya.
Sebelumnya pihak Tabengan juga sudah langsung menghubungi Dr. Fitria mengenai kasus pemberhentian yang dialami. Namun belum menyampaikan tanggapan. rmp/red