-
Hukrim

Sita 44 Paket, Satresnarkoba Polresta P.Raya Tangkap Pria Bertato Warga dr Murdjani

145
×

Sita 44 Paket, Satresnarkoba Polresta P.Raya Tangkap Pria Bertato Warga dr Murdjani

Sebarkan artikel ini
DITANGKAP-Seorang pria berinial S (36) beserta barang bukti berupa 44 paket diduga sabu seberat sekitar 11 gram dan satu unit ponsel yang diamankan Petugas Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, Senin (9/3). (Hms Polresta Palangka Raya)
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Upaya pemberantasan peredaran narkotika, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (36) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Pahandut.

Petugas berhasil menyita puluhan paket sabu yang diduga siap diedarkan beserta mengamankan pelaku di kawasan Jalan dr. Murjani Gang Sari 45, Kelurahan Pahandut pada Jumat (6/3) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud. Setelah memastikan kebenaran informasi, petugas langsung bergerak melakukan penindakan dan berhasil mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika,” ujarnya, Senin (9/3).

Saat dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku yang turut disaksikan oleh Ketua RT setempat, petugas menemukan puluhan paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut diketahui disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna putih hitam yang berada di dalam kotak bermerek AES.

Dari hasil pemeriksaan awal, total barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 44 paket sabu dengan berat kotor sekitar 11 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit telepon genggam merek Vivo Y04s berwarna hijau yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi dalam transaksi narkotika.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di lokasi diakui milik tersangka. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Yonika.

“Barang bukti sabu yang ditemukan di lokasi tersebut diakui milik terduga pelaku. Selanjutnya yang bersangkutan bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polresta Palangka Raya masih melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang cukup berat.

AKP Yonika menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam peredaran narkotika ini,” pungkasnya. dte/mak/fwa-red

-
-
-