-
PEMKO PALANGKA RAYA

ASN Dilarang Gratifikasi dan Mudik Pakai Mobil Dinas

258
×

ASN Dilarang Gratifikasi dan Mudik Pakai Mobil Dinas

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin. FOTO KOMINFO PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Jelang Hari Raya Idulfitri Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.

Wakil Wali Kota Palangka Raya Achmad Zaini menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas dan kepentingan pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi.

“Jadi itu kan sebagaimana ketentuan sebelumnya, bahwa mobil-mobil kendaraan dinas diperuntukkan untuk tugas-tugas pemerintahan, tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi,” tegasnya, Senin (9/3/2026).

Ia menilai para ASN pada umumnya telah memahami aturan tersebut. Karena itu, ia berharap seluruh pegawai dapat mematuhi ketentuan yang berlaku sebagai bentuk kedisiplinan dan tanggung jawab terhadap fasilitas negara.

“Saya kira ASN sudah memahami aturan itu dan kita harapkan semuanya bisa mematuhi,” tambahnya.

Selain menyoroti penggunaan kendaraan dinas, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengingatkan para ASN agar berhati-hati terhadap pemberian parsel atau bingkisan Lebaran yang berpotensi menjadi gratifikasi.

Mengenai hal ini, Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menjelaskan bahwa ASN telah berulang kali mendapatkan sosialisasi mengenai gratifikasi melalui berbagai rapat koordinasi yang melibatkan inspektorat, aparat penegak hukum hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Kalau ASN saya rasa sudah sering ikut rakor-rakor, baik dari Inspektorat, Forkopimda, bahkan dari KPK. Yang namanya gratifikasi itu sudah tahu semua mana yang boleh dan tidak boleh,” kata Fairid, Sabtu (7/3/2026).

Ia mengingatkan, apabila ASN menerima pemberian yang berpotensi masuk dalam kategori gratifikasi, sebaiknya segera dikonsultasikan agar tidak menimbulkan pelanggaran hukum.

“Kalaupun mendapatkan parsel, mohon nanti dikonsultasikan. Khususnya kepala dinas yang sering berkoordinasi dengan KPK, silakan dikonsultasikan,” sebutnya.

Fairid menegaskan, langkah konsultasi tersebut penting agar ASN tidak salah dalam menyikapi pemberian yang berkaitan dengan jabatan maupun kewenangan yang dimiliki.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas. Bentuknya dapat berupa uang, barang, rabat atau diskon, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan gratis hingga berbagai fasilitas lainnya.

Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga telah menerbitkan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 terkait pelaporan gratifikasi.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai negeri maupun penyelenggara negara wajib melaporkan gratifikasi yang diterima, terutama jika berkaitan dengan jabatan atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Laporan gratifikasi wajib disampaikan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Jika tidak dilaporkan dalam jangka waktu tersebut dan terbukti berkaitan dengan jabatan, pemberian itu dapat dikategorikan sebagai suap.

Karena itu, Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengimbau ASN untuk tidak menerima bingkisan Lebaran dari pihak yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan pemerintah.

Apabila pemberian tersebut sulit untuk ditolak, ASN diwajibkan melaporkannya melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di lingkungan pemerintah daerah atau langsung kepada KPK.

Fairid menegaskan, menjaga integritas birokrasi menjadi hal penting agar pelayanan publik tetap berjalan objektif dan bebas dari konflik kepentingan.

“ASN harus menjadi contoh dalam penerapan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” tandasnya. nws/red

 

-
-
-