-
Hukrim

35 WBP Lapas Sukamara Diusulkan Terima Remisi

115
×

35 WBP Lapas Sukamara Diusulkan Terima Remisi

Sebarkan artikel ini
REMISI-Kalapas Sukamara Fajar Nurcahyono Assyifa saat ditemui awak media. FOTO TABENGAN/FUAD
-

SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID-Menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Lapas Kelas III Sukamara mengusulkan sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk menerima Remisi Hari Besar Keagamaan. Usulan tersebut merupakan bagian dari program pembinaan serta bentuk penghargaan bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas III Sukamara Fajar Nurcahyono Assyifa, menyampaikan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara sembarangan. Setiap warga binaan harus melalui proses penilaian yang objektif dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Proses pemberian remisi dilakukan melalui tahapan penilaian yang ketat. Kami mempertimbangkan berbagai aspek seperti perilaku sehari-hari, partisipasi dalam program pembinaan, serta ketaatan terhadap aturan yang berlaku di dalam Lapas,” ujarnya.

Ia menambahkan, remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan kesungguhan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik.

“Pemberian remisi menjadi motivasi bagi warga binaan agar terus menjaga perilaku baik selama menjalani masa pidana,” katanya.

Fajar berharap, momentum Idulfitri sekaligus pemberian remisi ini dapat menjadi sarana refleksi bagi para warga binaan untuk memperbaiki diri. Selain memberikan harapan baru, remisi juga diharapkan mendorong mereka mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Harapannya, warga binaan dapat terus mengintrospeksi diri serta mempersiapkan mental dan keterampilan agar nantinya mampu kembali dan berperan positif di lingkungan masyarakat,” pungkasnya. afd/redfwa

 

-
-
-