SUKAMARA/TABENGAN.CO.ID – Suasana khidmat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Sukamara terasa semakin bermakna bagi warga binaan. Sebanyak 35 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) menerima remisi atau pengurangan masa hukuman pada momen hari besar keagamaan tersebut, Senin (21/3/2026).
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan langsung oleh Kepala Lapas Kelas III Sukamara Fajar Nurcahyono Assyifa, usai pelaksanaan Salat Idulfitri 1 Syawal 1447 H di area lapas.
Dari total penerima, terdiri dari dua kategori, yakni remisi pertama sebanyak 17 orang dan remisi lanjutan sebanyak 18 orang.
Fajar menegaskan bahwa pemberian remisi tidak dilakukan secara cuma-cuma, melainkan melalui proses penilaian yang ketat. Para warga binaan dinilai berdasarkan kepatuhan terhadap aturan, keaktifan dalam program pembinaan, serta perubahan perilaku yang positif selama menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi sekaligus motivasi bagi warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” tegasnya.
Ia berharap, melalui pemberian remisi ini, para warga binaan semakin termotivasi untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan bekal positif sebelum kembali ke tengah masyarakat. afd/redfwa











