Hukrim

Pengedar Sabu 41,56 Gram Dibekuk di Jalan Pemuda Sampit

141
×

Pengedar Sabu 41,56 Gram Dibekuk di Jalan Pemuda Sampit

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu 41,56 Gram Dibekuk di Jalan Pemuda Sampit
Kabid Propam Kombes Pol Rudi Asriman

SAMPIT/TABENGAN.CO.ID-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Pemuda, Sampit, Senin (30/3/2026).

Terduga pelaku berinisial FAR (35) diamankan di sebuah rumah di Jalan Pemuda RT 41 RW 16, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Berdasarkan informasi itu, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor yang saat itu berada di dalam kamar rumahnya,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).

Setelah mengamankan pelaku, petugas menghadirkan Ketua RT setempat dan warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait peredaran narkotika.

Barang bukti yang diamankan antara lain dua bungkus plastik klip berisi sabu, delapan plastik klip kosong, satu plastik klip ukuran besar, satu unit telepon genggam merek Redmi Note 15, uang tunai sebesar Rp300 ribu, satu timbangan digital, serta alat bantu lainnya seperti potongan sedotan dan kantong plastik.

Selain itu, petugas juga menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam kantong plastik merah berlapis lakban hitam. Total berat sabu yang berhasil diamankan mencapai 41,56 gram.

“Terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya,” jelasnya.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, FAR dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. may/redfwa