Hukrim

Bidpropam Polda Kalteng Hadirkan Layanan Aduan Berbasis QR Code

192
×

Bidpropam Polda Kalteng Hadirkan Layanan Aduan Berbasis QR Code

Sebarkan artikel ini
Bidpropam Polda Kalteng Hadirkan Layanan Aduan Berbasis QR Code
Kabid Propam Kombes Pol Rudi Asriman

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID-Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan menghadirkan sistem pengaduan berbasis QR Code.

Kabid Propam Kombes Pol Rudi Asriman, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan pelayanan yang Presisi, sekaligus membuka ruang pengawasan publik yang lebih transparan dan modern.

Melalui layanan tersebut, masyarakat kini tidak perlu lagi datang langsung ke kantor polisi untuk melaporkan dugaan pelanggaran anggota. Cukup dengan memindai QR Code yang telah disebar di berbagai titik layanan publik maupun melalui media sosial, pelapor akan langsung terhubung ke sistem pengaduan resmi Propam.

“Kami ingin memangkas sekat antara Polri dan masyarakat. Melalui QR Code ini, setiap aduan dapat disampaikan dengan cepat, mudah, dan kerahasiaan identitas pelapor dijamin sepenuhnya oleh sistem,” ujarnya belum lama ini.

Ia menegaskan, inovasi digital ini bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi, tetapi menjadi bentuk nyata keterbukaan Polri dalam menerima kritik dan masukan dari masyarakat.

Setiap laporan yang masuk melalui kanal digital tersebut, lanjutnya, akan diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional oleh internal Bidpropam Polda Kalteng. Dengan adanya layanan ini, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan kinerja kepolisian. Hal tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme personel serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri. fwa