-
Hukrim

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin

226
×

Satpol PP Palangka Raya Tertibkan Reklame Tak Berizin

Sebarkan artikel ini
PENERTIBAN-Petugas Satpol PP menaikkan reklame ilegal ke atas truk untuk diamankan. FOTO MMC PALANGKA RAYA
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya melakukan penertiban terhadap sejumlah reklame tak berizin yang tersebar di wilayah setempat. Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya Berlianto, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan aturan terkait pemasangan reklame di ruang publik.

“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan sebanyak 25 unit reklame yang tidak memiliki izin resmi.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah kawasan Jalan Adonis Samad. Di lokasi itu, petugas menemukan 10 tiang besi reklame yang dipasang tanpa izin. Dari jumlah tersebut, lima unit dilakukan penyegelan, sementara satu unit lainnya diamankan untuk proses lebih lanjut.

Berlianto berharap melalui penertiban ini para pelaku usaha maupun masyarakat dapat lebih tertib dalam mematuhi aturan yang berlaku.

“Diharapkan pemilik usaha dapat memahami dan menaati regulasi terkait pemasangan reklame, sehingga penataan ruang kota tetap terjaga serta tercipta lingkungan yang rapi, tertib, dan nyaman,” pungkasnya. fwa

 

-
-
-