KUALA KAPUAS/TABENGAN.CO.ID- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas yang digelar Selasa (24/2/2026) berlangsung khidmat. Agenda utama rapat tersebut adalah peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) serta pengucapan sumpah/janji anggota DPRD masa jabatan 2024–2029.
Bupati Kapuas HM Wiyatno dalam sambutannya mengajak seluruh hadirin memanjatkan puji syukur ke hadirat Allah SWT atas terselenggaranya rapat paripurna tersebut.
“Momentum ini bukan sekadar seremoni, tetapi bagian dari proses konstitusional yang harus kita hormati bersama,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 114 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, anggota DPRD PAW wajib mengucapkan sumpah atau janji sebelum memangku jabatan. Prosesi tersebut dipandu oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Dalam kesempatan itu, Wiyatno menyampaikan ucapan selamat kepada Masliana yang resmi dilantik menggantikan almarhum H Ahmad Baihaqi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 100.3.3.1/41/2026 tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas sisa masa jabatan 2024–2029.
“Selamat bertugas sebagai anggota DPRD Kabupaten Kapuas. Tugas ini adalah amanah besar. Wakil rakyat harus berkomitmen mendengar, menyuarakan, dan memperjuangkan aspirasi masyarakat,” tegasnya.
Ia menekankan pentingnya mengedepankan kepentingan masyarakat di atas kepentingan pribadi maupun golongan. Menurutnya, tanggung jawab sebagai anggota dewan bukanlah hal yang ringan dan penuh tantangan.
Wiyatno juga mengajak seluruh unsur legislatif dan eksekutif untuk terus bersinergi mewujudkan visi daerah, yakni Kapuas Bersinar—berdaya saing, sejahtera, indah, aman, dan religius.
“Mari kita bekerja bersama-sama untuk satu tujuan, yakni kesejahteraan masyarakat Kapuas,” pungkasnya.hr/gie–red











