-
Nasional

Teras Kawal Agenda Perubahan UU Tata Ruang

275
×

Teras Kawal Agenda Perubahan UU Tata Ruang

Sebarkan artikel ini
Agustin Teras Narang
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Anggota DPD RI Dapil Kalimantan Tengah Agustin Teras Narang menyatakan, kewenangan terkait tata ruang yang ada di berbagai kementerian, telah membuat langkah penataan ruang hidup di republik ini menjadi rumit.

“Terlebih setelah Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional dibubarkan, memicu ketiadaan koordinasi antar-kementerian dan lembaga negara yang memegang kewenangan,” ungkap Teras dalam rilisnya, Selasa (26/5/2026).

Ia menyebut, setidaknya soal tata ruang ini terpencar di beberapa kementerian seperti tata ruang udara di Kementerian Pertahanan, ruang laut di Kementerian Perikanan dan Kelautan, ruang hutan di Kementerian Kehutanan, ruang area penggunaan lain di Kementerian Agraria dan Tata Ruang, serta ruang bawah tanah di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

“Ini menimbulkan masalah termasuk soal tumpang tindih dalam pembangunan bila tidak ada sinkronisasi. Ini semua adalah hasil temuan reses yang dikompilasi dari berbagai daerah untuk ditindaklanjuti dalam rapat kerja dengan kementerian terkait nantinya,” katanya.

Pada sisi lain, lanjut Teras, Komite I DPD RI saat ini mendorong revisi Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dengan penyelarasan pada dinamika terkini, termasuk penyesuaian pada hukum pidana di dalamnya hingga aspek perlindungan masyarakat adat dan masyarakat terdampak oleh penataan ruang.

Secara khusus, Teras mendorong agar ada Badan Tata Ruang Nasional yang secara khusus disiapkan untuk menjembatani fungsi koordinasi pada seluruh kementerian dan lembaga dengan kewenangan lebih besar dan berada langsung di bawah Presiden. Hal ini akan membantu penyelarasan dan penyelesaian beragam masalah tata ruang yang kerap terjadi di republik ini.

“Saya juga menaruh harapan agar ada kesediaan semua pihak dalam pemerintahan untuk menepis ego sektoral dan menemukan sinergi kerja yang tepat untuk akselerasi pembangunan. Sebab faktanya hari ini, banyak masalah dan konflik tenurial terjadi, salah satunya karena ketiadaan penataan ruang yang baik. Imbasnya juga bisa bencana ekologis seperti di Sumatera dan banyak daerah lainnya, bisa berupa lambannya pembangunan, atau pembangunan yang tidak terkendali,” ujarnya.

Gubernur Kalteng dua periode 2005-2015 itu berharap, kita semua, masyarakat pemerhati tata ruang, mengawal sungguh agenda perubahan Undang-Undang Tata Ruang ini. Untuk pembangunan yang lebih bermanfaat, berkeadilan, dan berkepastian hukum. Terlebih untuk menghadirkan kesejahteraan bagi semua. hil/red

 

-
-
-