KUALA PEMBUANG/TABENGAN.CO.ID – Jajaran Unit Reskrim Polsek Danau Sembuluh, Polres Seruyan, mengamankan dua terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, Minggu (31/5/2026). Kedua terduga pelaku masing-masing berinisial TN alias N (35) dan HB alias B (25), yang merupakan warga Desa Bangkal.
Kapolres Seruyan AKBP Beddy Suwendi mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah setempat. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Danau Sembuluh berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Seruyan untuk melakukan penyelidikan.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Danau Sembuluh Iptu Rakhmat Effendi itu berujung pada penggerebekan sekitar pukul 21.15 WIB. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan aparat desa dan Ketua RT setempat, petugas menemukan 18 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 7,64 gram. Polisi juga menyita uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, satu unit mobil Daihatsu New Terios, alat hisap dan perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Seruyan. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan saat ini masih menjalani proses penyidikan. zul/redfwa











