- Polemik Seleksi Rektor
- Lahan Diduduki Masyarakat
- Mantan Direktur Pascasarjana Terjerat Hukum
- Konflik di Lingkungan Organisasi Kemahasiswaan
- dan Masalah Lainnya?
Berbagai dinamika yang terjadi di lingkungan Universitas Palangka Raya (UPR) belakangan ini terus menjadi perhatian publik. Sejumlah lahan masih diduduki masyarakat, kasus hukum yang menjerat mantan Direktur Pascasarjana, konflik di lingkungan organisasi kemahasiswaan, hingga polemik dalam proses seleksi calon rektor, dinilai mencerminkan perlunya evaluasi terhadap tata kelola di perguruan tinggi terbesar di Kalimantan Tengah tersebut.
Perhatian tersebut juga datang dari kalangan alumni. Salah satunya, Krismes Santo Haloho, alumni UPR sekaligus mantan Wakil Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UPR periode 2016–2017. Ia menilai kondisi yang berkembang saat ini perlu mendapat perhatian bersama karena menyangkut masa depan institusi pendidikan tinggi yang menjadi kebanggaan masyarakat Kalimantan Tengah.
Menurut Krismes, alumni memiliki tanggung jawab moral untuk ikut mengawal arah perkembangan universitas. Ia menegaskan bahwa pemilihan pemimpin kampus merupakan isu publik yang layak mendapatkan pengawasan dan masukan dari berbagai pihak.
“Pemilihan pemimpin kampus merupakan isu publik yang layak mendapatkan pengawasan dan masukan dari berbagai pihak. Kampus bukan hanya milik sivitas akademika, tetapi juga menjadi aset masyarakat Kalimantan Tengah sebagai wadah penggemblengan kaum intelektual,” ujarnya.
Sorotan publik saat ini tertuju pada proses seleksi calon Rektor UPR periode mendatang. Dari delapan pendaftar yang mengikuti tahapan seleksi administrasi, hanya empat orang yang dinyatakan lolos verifikasi berkas. Hasil tersebut kemudian memunculkan perdebatan terkait penafsiran persyaratan pengalaman manajerial yang ditetapkan panitia pemilihan.
Polemik muncul terkait penggunaan frasa “ketua jurusan atau sebutan lain yang setara” sebagai salah satu syarat pengalaman kepemimpinan bagi calon rektor. Panitia pemilihan sebelumnya menjelaskan bahwa jabatan yang dianggap setara dengan ketua jurusan merujuk pada ketua bagian sebagaimana diatur dalam Statuta UPR, meskipun nomenklatur yang saat ini digunakan dalam organisasi kampus adalah ketua jurusan sesuai ketentuan Organisasi dan Tata Kerja (OTK) UPR.
Namun demikian, Krismes berpendapat bahwa frasa tersebut tidak dapat dimaknai secara tunggal. Menurutnya, ruang akademik seharusnya membuka peluang terhadap berbagai penafsiran yang didasarkan pada argumentasi hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Ia menilai penyebutan “ketua jurusan/bagian” dalam Statuta menunjukkan kedua jabatan tersebut memiliki kesetaraan fungsi meskipun berbeda nomenklatur di masing-masing perguruan tinggi.
Ia juga menyoroti tidak lolosnya dua bakal calon rektor, yakni Dr. Tari Budayanti Usop dan Prof. Uras Tantulo, dalam tahap verifikasi administrasi. Menurutnya, keduanya memiliki pengalaman memimpin unit kerja di lingkungan kampus yang patut dipertimbangkan dalam penilaian pengalaman manajerial. Tari Budayanti diketahui pernah menjabat Kepala Laboratorium pada periode 2008–2010 berdasarkan Surat Keputusan Rektor, sementara Uras Tantulo pernah memimpin Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Alam Hutan Hampangen pada 2018–2022.
Krismes menilai penafsiran mengenai kesetaraan jabatan tidak semata-mata dapat dilihat dari posisi dalam struktur organisasi. Menurutnya, aspek yang lebih penting adalah kewenangan, tanggung jawab, serta pengalaman kepemimpinan yang dijalankan selama seseorang menduduki jabatan tersebut.
“Dalam perspektif administrasi pemerintahan, kesetaraan jabatan tidak selalu ditentukan oleh hierarki struktural semata. Kepala laboratorium juga merupakan pimpinan unit yang menjalankan fungsi pengelolaan dan kepemimpinan akademik secara langsung,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap keputusan yang menyatakan suatu jabatan tidak memenuhi syarat pengalaman manajerial harus memiliki dasar hukum yang jelas, objektif, dan transparan. Berdasarkan telaahnya terhadap Statuta UPR, Peraturan Senat UPR Nomor 10 Tahun 2026, serta dokumen pengangkatan jabatan yang ada, menurutnya terdapat argumentasi yang dapat menjadi dasar untuk mempertimbangkan jabatan Kepala Laboratorium sebagai bentuk pengalaman manajerial yang relevan dalam proses pencalonan rektor.
Krismes berharap seluruh pihak yang terlibat dalam proses pemilihan rektor dapat membuka ruang dialog dan menerima berbagai masukan secara bijaksana. Ia menilai keterbukaan terhadap kritik dan perbedaan pandangan merupakan bagian penting dari tradisi akademik yang harus terus dijaga di lingkungan perguruan tinggi.
“UPR sebagai institusi pendidikan tinggi harus menjadi teladan dalam menjunjung objektivitas, transparansi, dan budaya intelektual. Karena itu, setiap keputusan yang diambil perlu dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun akademik,” pungkasnya. Pewarta Rahul-Editor Doddy Khairi Asyadi
Seabrek Masalah Universitas Palangka Raya











