PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya bersama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) resmi melimpahkan enam berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya oleh PT Investasi Mandiri, PT Kirana Bhumi Mineral (KBM), serta sejumlah entitas terkait di Kalimantan Tengah ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya.
Pelimpahan perkara tersebut dilakukan pada Jumat (19/6/2026) sebagai bagian dari tahapan penuntutan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengatakan keenam berkas perkara tersebut melibatkan enam tersangka yang diduga memiliki peran berbeda dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan aktivitas penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya selama periode 2020 hingga 2025.
Dalam proses pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum melakukan penggabungan perkara terhadap tiga tersangka, yakni VC, IH, dan ETS. Penggabungan dilakukan untuk efektivitas pembuktian di persidangan mengingat sebagian besar saksi yang akan dihadirkan merupakan saksi yang sama.
VC diketahui merupakan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Mineral dan Batubara pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah. Sementara IH merupakan aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Tengah dan ETS merupakan karyawan PT Investasi Mandiri, CV Dayak Lestari, serta PT Kirana Bhumi Mineral.
Selain ketiga tersangka tersebut, berkas perkara juga dilimpahkan terhadap HS selaku Direktur PT Investasi Mandiri dan FC selaku Direktur PT Kirana Bhumi Mineral.
Para terdakwa didakwa melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, penerimaan gratifikasi, serta perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Menurut Hendri, pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor menandai dimulainya tahapan persidangan untuk menguji seluruh alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
”Dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Penuntut Umum selanjutnya tinggal menunggu penetapan jadwal persidangan untuk masing-masing terdakwa,” ujarnya.
Kasus dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya ini menjadi salah satu perkara besar yang tengah ditangani Kejati Kalteng. Perkara tersebut diduga melibatkan penyalahgunaan perizinan, pengelolaan hasil tambang, hingga dugaan pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu dalam proses penerbitan dan persetujuan dokumen pertambangan.
Melalui proses persidangan yang akan segera berlangsung, Kejaksaan berharap seluruh fakta hukum dapat terungkap secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat. mak/fwa-red.











