-
Hukrim

PT Kirana Bhumi Mineral Gugat Kejati Kalteng Lewat Praperadilan

410
×

PT Kirana Bhumi Mineral Gugat Kejati Kalteng Lewat Praperadilan

Sebarkan artikel ini
‎Foto : Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Hendra Hanafi.
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan dan ekspor zirkon kini memasuki babak baru. PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) menggugat Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) melalui mekanisme praperadilan terkait penyitaan aset perusahaan yang dilakukan penyidik.
‎‎Berdasarkan data yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palangka Raya, gugatan tersebut terdaftar pada Senin (15/6/2026) dengan nomor perkara 6/Pid.Pra/2026/PN Plk.
‎‎Gugatan itu diajukan setelah penyidik Kejati Kalteng melakukan serangkaian tindakan hukum dalam penyidikan dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya yang melibatkan PT KBM serta sejumlah entitas terkait di Kalimantan Tengah.
‎‎Menanggapi langkah hukum tersebut, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendra Hanafi, menegaskan pihaknya menghormati hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
‎‎”Ya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kami akan menghadapi gugatan tersebut,” ujar Hendra Hanafi saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
‎‎Ia menegaskan Kejati Kalteng siap memberikan pembuktian di persidangan praperadilan sekaligus menjawab seluruh keberatan yang diajukan pemohon, khususnya terkait keabsahan penyitaan aset yang dilakukan penyidik.
‎‎”Yang kami lakukan adalah memberikan pembuktian sekaligus membantah apa yang menjadi keberatan pihak pemohon, terutama berkaitan dengan penyitaan aset tersebut,” katanya.
‎‎Sementara itu secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, menyatakan pihaknya meyakini seluruh langkah penyidikan yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
‎‎”Kejati Kalteng berkeyakinan langkah yang diambil penyidik sudah sesuai dengan ketentuan,” ujarnya singkat.
‎‎Kasus yang menyeret PT KBM merupakan pengembangan dari penyidikan dugaan korupsi penjualan dan ekspor komoditas zirkon, ilmenit, serta rutil yang sebelumnya melibatkan PT Investasi Mandiri (IM).
‎‎Dalam proses pengembangan perkara tersebut, penyidik Kejati Kalteng melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Tengah serta kantor PT Kirana Bhumi Mineral pada 10 Maret 2026.
‎‎Penggeledahan dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan korupsi penjualan dan ekspor zirkon serta mineral turunan lainnya yang diduga terjadi sepanjang periode 2020 hingga 2025.
‎‎Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan aktivitas perizinan, produksi, penjualan, hingga ekspor mineral yang saat ini menjadi bagian dari materi penyidikan.
‎‎Perkara ini juga berkaitan dengan kasus yang sebelumnya menjerat sejumlah tersangka, termasuk mantan pejabat dan pihak swasta yang diduga memiliki keterkaitan dalam proses penerbitan izin, pengelolaan produksi, serta penjualan komoditas zirkon di Kalimantan Tengah.
‎‎Dengan telah diajukannya gugatan praperadilan tersebut, Pengadilan Negeri Palangka Raya akan menguji keabsahan tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik. Sementara itu, proses penanganan perkara pokok dugaan korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya tetap berjalan sesuai tahapan hukum yang berlaku. mak/fwa-red.
‎

-
-
-