PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID – Narapidana Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Rinmaniah alias Ririn, kembali menjalani persidangan perkara tindak pidana narkotika di Pengadilan Negeri Palangka Raya. Meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman mati dengan masa percobaan 10 tahun, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana nihil karena terdakwa masih menjalani pidana penjara seumur hidup dalam perkara sebelumnya.
Ririn diketahui telah divonis penjara seumur hidup berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 249/PID.SUS/2025/PT PLK tanggal 20 Oktober 2025 terkait kasus peredaran gelap narkotika.
Dalam perkara yang disidangkan pada Juli 2026 ini, Ririn kembali didakwa mengendalikan peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan. Barang bukti yang diajukan jaksa berupa lima bungkus plastik klip berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 497,42 gram atau berat netto 488,07 gram.
Sebelumnya, JPU Ananta Erwandhyaksa menuntut terdakwa dengan pidana mati disertai masa percobaan selama 10 tahun.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ngungguli Liwar Mbani Awang bersama anggota majelis, serta dihadiri tim JPU yang terdiri atas Riwun Sriwati, Rini Wahidah, dan Ananta Erwandhyaksa.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menjatuhkan pidana nihil kepada terdakwa. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ririn oleh karena itu dengan pidana nihil,” ujar Ketua Majelis Hakim Ngungguli Liwar saat membacakan putusan.
Majelis mempertimbangkan bahwa terdakwa saat ini masih menjalani pidana penjara seumur hidup berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak dijatuhkan pidana tambahan dalam perkara yang baru diputus tersebut.
Kuasa hukum Ririn, Februasae Pungkal Nuas Kunum, mengaku bersyukur atas putusan majelis hakim. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan penerapan paradigma baru dalam hukum pidana yang tidak lagi menempatkan pidana mati sebagai pidana pokok utama.
“Kami sangat bersyukur karena majelis hakim sudah menerapkan paradigma KUHP dan KUHAP yang baru. Pidana mati bukan lagi pidana pokok, dan majelis kembali pada pidana yang sedang dijalani terdakwa, yaitu seumur hidup,” ujarnya usai persidangan.
Ia menegaskan, putusan pidana nihil berarti tidak ada tambahan hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya.
“Tidak ada pidana tambahan, sehingga putusannya nihil,” katanya.
Februasae juga mengungkapkan pihaknya masih menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan penjara seumur hidup yang dijalani Ririn. Sementara jika jaksa mengajukan upaya hukum lanjutan, pihaknya menyatakan siap menghadapinya.
“Saya siap apabila ada banding maupun kasasi. Kami akan terus berjuang melalui jalur hukum yang tersedia,” ujarnya. mak/fwa-red











