-
Hukrim

Polemik Tanah dan Bangunan Eks DPD PDIP Kalteng Memanas, Suriansyah Halim Beberkan Data dan Fakta Hukum Sebenarnya

296
×

Polemik Tanah dan Bangunan Eks DPD PDIP Kalteng Memanas, Suriansyah Halim Beberkan Data dan Fakta Hukum Sebenarnya

Sebarkan artikel ini
SENGKETA-Kuasa hukum Suriansyah Halim saat mendatangi eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (PDIP Kalteng). FOTO TABENGAN/DODDY
-

PALANGKA RAYA/TABENGAN.CO.ID– Polemik sengketa tanah dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah (PDIP Kalteng) kian memanas setelah kuasa hukum penggugat, Suriansyah Halim, melaporkan dugaan penguasaan objek sengketa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng pada Senin (27/72026) lalu.

Laporan tersebut diajukan oleh kuasa hukum Suriansyah Halim terkait penguasaan tanah dan bangunan yang saat ini ditempati pihak yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDIP Kalteng berdasarkan penugasan organisasi.

Menanggapi langkah hukum tersebut, kuasa hukum DPD PDIP Kalteng dan Satgas, Ziburahman, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang ditempuh oleh kubu penggugat.

“Dalam negara hukum, setiap warga negara mempunyai hak konstitusional untuk melaporkan suatu peristiwa yang menurut keyakinannya mengandung dugaan pelanggaran hukum. Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan penilaiannya kepada aparat penegak hukum yang berwenang secara profesional, objektif, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Ziburahman, Rabu (29/7/2026).

Ia menegaskan DPD PDIP Kalteng siap menghadapi seluruh konsekuensi hukum yang mungkin timbul dan akan mengikuti setiap tahapan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.

Menurut Ziburahman, keberadaan Satgas DPD PDIP Kalteng di lokasi sengketa merupakan pelaksanaan tugas organisasi berdasarkan penugasan resmi DPD dan arahan DPP PDIP.

“Keberadaan Satgas di lokasi bukan tindakan pribadi, melainkan bagian dari pelaksanaan tugas kelembagaan berdasarkan perintah dan penugasan organisasi,” katanya.

Terkait pokok sengketa, ia menyatakan tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Kantor DPD PDIP Kalteng merupakan aset yang secara historis dipersiapkan, dibangun, dan diperuntukkan bagi kepentingan organisasi.

Ziburahman juga menyebut terdapat surat pernyataan tertulis dari pihak penggugat  tertanggal 10 Januari 2018 yang pada pokoknya menyatakan akan menyerahkan tanah dan bangunan tersebut kepada PDIP.

Menurutnya, fakta sejarah pembangunan, peresmian kantor oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, serta dokumen-dokumen yang dimiliki partai akan disampaikan dan diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Kami tidak ingin berpolemik melalui media ataupun membangun opini publik mengenai siapa yang benar atau siapa yang salah. Seluruh fakta, dokumen, saksi, dan alat bukti harus diuji melalui mekanisme hukum yang sah,” tegasnya.

Sementara itu, kuasa hukum Suriansyah Halim menanggapi bahwa pernyataan DPD PDIP justru mengonfirmasi adanya penguasaan objek sengketa dan keberadaan Satgas berdasarkan penugasan organisasi

Menurutnya, hal tersebut merupakan informasi penting bagi penyidik untuk menelusuri pihak-pihak yang memberi perintah, menandatangani surat tugas, mengoordinasikan kegiatan di lapangan, serta tindakan yang dilakukan masing-masing pihak. Namun, Suriansyah menegaskan bahwa surat tugas internal organisasi tidak dapat dijadikan dasar hak atas tanah maupun kekebalan hukum.

“Sejarah penggunaan dan peresmian bangunan tidak sama dengan peralihan hak atas tanah. Harus dibedakan secara tegas antara kepemilikan tanah, kepemilikan atau pembiayaan bangunan, kepemilikan inventaris organisasi, dan izin penggunaan bangunan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila DPD atau DPP PDIP mengklaim membiayai pembangunan atau renovasi, maka hal itu dapat diuji sebagai persoalan keperdataan, tetapi tidak otomatis memindahkan hak milik atas tanah.

Suriansyah menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai dengan luas 4.115 meter persegi hingga saat ini masih tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau.

“Selama sertifikat tersebut belum dibatalkan atau dialihkan melalui prosedur yang sah, sertifikat tetap merupakan alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridisnya,” katanya.

Ia juga menyoroti isi surat pernyataan 10 Januari 2018 yang menurutnya menggunakan frasa “akan menyerahkan” dan memberikan tenggang waktu dua bulan, sehingga tidak dapat dipandang sebagai bukti telah terjadinya peralihan hak. Menurut keterangan kliennya, surat tersebut kemudian dicabut pada 12 Maret 2018 karena rencana penyerahan tidak pernah diselesaikan.

Suriansyah Halim juga meminta Polda Kalteng memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pelapor, pemegang SHM, anggota Satgas, koordinator lapangan, pengurus DPD PDIP, serta pihak yang menandatangani atau memerintahkan surat tugas.

Ia juga meminta penyidik melakukan pemeriksaan lokasi, mengamankan barang bukti, meminta buku tanah dan warkah resmi dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya, serta menjaga status quo objek sengketa selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati proses hukum, tetapi penghormatan terhadap proses hukum harus dibuktikan dengan keterbukaan dokumen, sikap kooperatif, penghentian tindakan sepihak, dan menjaga objek sengketa,” tegasnya.

Wartawan mencoba menghubungi pihak kepolisian melalui Dirkrimum Polda Kalteng, Kombes Polda Dodo Hendro Kusuma, mengenai sampai sejauh mana penangan proses hukum atas laporan tersebut. Namun, sampai berita ini diturunkan belum ada jawaban pasti mengenai perkembangan laporan tersebut. mak/fwa-red

 

-
-
-